1.
Problematika
Pelaksanaan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat
Fungsi
yang dimliki oleh dewan perwakilan rakyat merupakan suatu fungsi untuk mengawasi
gerak peemerintah agar bersifat amanah dalam menjalankan pemerintahnya. Hal
tersebut ditandai dengan beberapa fungsi yang dimilki oleh Dewan Perwakilan
Rakyat seprti Fungsi Legislasi, Fungsi anggaran, dan Fungsi Pengawasan. Fungsi
legislasi dan Fungsi Anggaran merupakan langkah Preventif yang dilakukan oleh
Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Pemerintah agar dapat berjalan selaras dengan
cita-cita negara. Artinya suatu aturan dan anggaran yang sudah tuangkan dalam
perundang-undangan serta APBN harus bisa
dijalankan sebagaimana mestinya tanpa ada KKN didalmnya. Sedangkan Fungsi
Pengawasan Dwean Perwakilan Rakyat merupakan langkah Refresip yang dilakukan
oleh Dewan Perwakilan Rakyat terkait dngan Penyimpangan yang dilakukan oleh
pemerintah terhadap Perundang-undangan serta APBN. Jika ada orang atau badan
pemerintah yang melakukan suatu penyimpangan terhadap perundang-undangan
beserta APBN yang telah disahkan, maka Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta
keterangan resmi dari pemerintah (interpelasi) terkait dengan perbuatannya.
Pada
Prakteknya, Kewenangan khusus yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat hanya
berada pada tataran konsep saja. Karena pada kenyataanya segala fungsi yang
dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat hanya mementingkan Golangan kelas penguasa
saja. Seharusnya segala fungsi yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat harus
bisa menjembatani antara kehendak masyarakat dengan pemerintah. Jika memang
fungsi-fungsi yang dimilki oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang bertujuan untuk
mengawsi pemerintah, maka hal itu semata-mata hanya untuk kepentingan rakyat
buakan kepentingan kelas penguaasa.
Kasus korupsi
diberbagai instansi pemrintah diduga kuat bahwa ada keterlibatan DPR
didalamnya. Pasalnya, DPR memiliki fungsi-fungsi menntukan gerak langkah pemerintah
melalui aturan hukum yang dibuat. salah
satunya Fungsi Anggaran yang dalam hal ini bisa menentukan besaran APBN yang
diundang-undangkan. Salah satu contoh, penyimpangan Anggaran yang dilakukan
oleh gubernur banten ratu atut choasiyah, yang tidak bijak dalam hal realisasi
program. Menurut data yang diperoleh dari Forum Indonesia Untuk Transparansi
Anggaran (FITRA) mencatat, pada
tahun 2013 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten
terindikasi korup. APBD Banten pada tahun 2013 banyak diberikan kepada
lembaga-lembaga vertikal, yakni sebesar Rp 6.272.000.000. Rinciannya,
pembangunan Gedung Korem tahap II dengan alokasi anggaran sebesar
Rp5.000.000.000, Pembangunan gedung PN Serang tahap II sebesar Rp194.000.000,
Pembangunan Gedung PN Tanggerang tahap sebesar Rp488.000.000, Pekerjaan Pagar
BPN sebesar Rp590.000.000,” kata Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok
Sky Khadafi. Menurut Uchok, alokasi anggaran untuk keperluan
lembaga-lembaga vertikal seperti Korem atau PN agar pejabat di lembaga tersebut
berada pada posisi nyaman, saling kerjasama demi
keuntungan kedua belah pihak, serta tidak saling menganggu antara pejabat
vertikal dengan pemimpin daerah.
Pemerintahan
Provinsi Banten sedang mendapat sorotan publik. Kawasan tersebut dianggap
sebagai satu-satunya wilayah di Indonesia yang masih
menerapkan politik dinasti di bawah kepemimpinan Gubernur Ratu Atut Chosiyah.
Sejumlah sanak saudara Atut tercatat sebagai pemimpin, baik sebagai pejabat
eksekutif maupun legislatif di beberapa kabupaten di Banten. Tak hanya itu,
dinasti Atut juga disinyalir terlibat dalam sejumlah kasus korupsi, serta tidak
transparan dalam hal pengelolaan anggaran. Selain itu, pemborosan dan indikasi
korupsi dalam APBD Provinsi Banten dapat dilihat dari kejanggalan dalam lelang
berbagai proyek. Salah satunya adalah lelang penataan sarana dan prasarana
rumah jabatan gubernur yang dilakukan DInas Sumber Daya Air
dan Pemukiman Provinsi Banten.
Harga perkiraan
sementara dalam proyek tersebut sebesar Rp2.000.000.000. Pemenang lelang ini
adalah GANS, yang beralamat Komplek Lebak Indah Blok D2/6 Trondol dengan nilai
penawaran sebesar Rp1.937.000.000. “Ternyata nilai pemenang lelang GANS ini
terlalu mahal. Padahal ada perusahaan Cv. Bara Cipta Nusapala yang penawarannya
lebih rendah dan murah tapi malah dikalahkan,” terang
Uchok.
Selain
itu, tahun 2013 Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten melakukan
lelang pembangunan jembatan Kedaung tahap I dengan harga perkiraan sementara
sebesar Rp23.997.563.000. Pemenang lelang ini adalah PT. Alam Baru Jaya, dengan
alamat Komplek Pola permai 28, Lamhasan Aceh Besar dengan nilai penawaran
sebesar Rp23.419.786.000. Menurut Uchok pemenang perusahaan ini terlalu tinggi
dan mahal. Padahal ada perusahaan PT. Putra Perdana Jaya menawarakan nilai
sebesar Rp18.206.622.000 yang rendah dan murah tapi bisa dikalahkan begitu
saja.
Hal tersebut terjadi karena
pada awal perencanaan APBN yang
dilakukan oleh DPR dengan Pemerintah telah terjadi konspirasi didalamnya.
Artinya system bagi-bagi kue terjadi kembali dalam hal perencanaan ini.
Seharusnya pada awal perencanaan, meminimalkan budget program belanja daerah
dirasa perlu demi kepentingan msyarakat. jika dilihat dari kasus diatas,
berbagai fungsi yang dimliki oleh DPR dirasa tidak efektif dalam hal pengturan
anggaran terebut. Seharusya sistem cheks and balance dapat berjalan seperti
yang diharapkan oleh masyarakat.
Penyebab
permasalahan macetnya fungsi control dari dewan perwakilan rakyat terhadap
pemerintah dapat diklasifikasi kedalam beberapa bagian. pertama, dewan
perwakilan rakyat dilihat dari UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan
DPRD merupakan suatu lembaga negara yang mempunyai kewenangan yang sangat besar
dalam kehidupan tatanegara Indonesia. Akibatnya Dewan perwakilan Rakyat mempunyai
suatu Dominasi terhadap lembaga-lembaga lain, oleh karena itu prinsip pemisahan
kekuasaan secara seimbang tidak terjadi dalam praktek tatanegara di Indonesia.
Kedua, Dominasi Parpol yang sama dalam lembaga legislative dan eksekutif. latar
belakang Parpol yang menjadi suara mayoritas di Dewan Perwakilan Rakyat dengan
Latar belakang parpol kepala negara yang sama , sehingga tingkat emosional antara
lembaga eksekutif dengan legislative terjalin secara harmonis. Hal tersebut
seharusnya saling mendukung dalam pembangunan bangsa dan negara, bukan saling
mendukung kearah yang sebaliknya. Ketiga,
system multi partai yang diterappakan di Indonesia. Dengan diterapkannya system
multi partai dinegara korup ini, maka dalam setiap konspirasi yang akan
dilakukan oleh lembaga eksekutif dengan lembaga legislative, haruslah bisa
menutup mulut setiap praksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat agar diam dan
turut serta dalam konspirasi yang dilakukan.
Sistem
multi parptai diterapkan di Indonesia menunjukan atas sebuah negara demokrasi.
Pada dasarnya, konsekuensi system multi partai sudah bisa ditebak dengan system
yang korup ini. artinya ketika system korup ini sudah menjamur diberbagai aspek
pemerintahan dengan simbol KKNnya. Maka setiap praksi yang ada di dewan perwakilan
rakyat mempunyai peluang yang sama dengan praksi lainnya untuk melakukan
korupsi ke-lembagaan.
Ketiga
permasalahan yang sudah disebutkan diatas menjadi sebuah permsalahan yang
bersifat sekunder, artinya permassalahan tersebut tercipta dari sebuah system
hukum yang tidak mengutamakan kemaslahatan rakyat. Ketika sebuah aturan hukum
dalam sebuah negara demokrasi undang-undangkan maka idelanya aturan hukum
tersebut harus bisa menjelmakan kehendak rakyat. [1]
ketika dewan perwakilan rakyat bersama presiden menjadi perwakilan rakyat, maka
seharusnya kepentingan rakyat harus bisa di utmakan dalam setiap kegiatan
negara karena dalam system demokrasi rakyat merupakan aspek yang paling utama.
Lembaga
legislative sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan pembuatan hukum
seharusnya bisa menbuat suatu system hukum baru atas kehendak rakya dengan
memperhatikan berbagai simpul yang terdapat dalam system hukum yang sudah ada
sebelumnya. Artinya, pandangan tentang system hukum yang sudah ada dinegara
Indonesia pada saat ini tidak menunjukan bahwa hukum tersebut berada pada
negara demokrasi. Dapat disimpulkan bahwa system yang terdapat dalam system
tatanegara Indonesia pada saat ini lebih menunjukan Indonesia sebagai negara
yang tirani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar