Minggu, 20 Juli 2014

Problematika Pelaksanaan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat



1.      Problematika Pelaksanaan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat
Fungsi yang dimliki oleh dewan perwakilan rakyat merupakan suatu fungsi untuk mengawasi gerak peemerintah agar bersifat amanah dalam menjalankan pemerintahnya. Hal tersebut ditandai dengan beberapa fungsi yang dimilki oleh Dewan Perwakilan Rakyat seprti Fungsi Legislasi, Fungsi anggaran, dan Fungsi Pengawasan. Fungsi legislasi dan Fungsi Anggaran merupakan langkah Preventif yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Pemerintah agar dapat berjalan selaras dengan cita-cita negara. Artinya suatu aturan dan anggaran yang sudah tuangkan dalam perundang-undangan serta APBN  harus bisa dijalankan sebagaimana mestinya tanpa ada KKN didalmnya. Sedangkan Fungsi Pengawasan Dwean Perwakilan Rakyat merupakan langkah Refresip yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat terkait dngan Penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap Perundang-undangan serta APBN. Jika ada orang atau badan pemerintah yang melakukan suatu penyimpangan terhadap perundang-undangan beserta APBN yang telah disahkan, maka Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta keterangan resmi dari pemerintah (interpelasi) terkait dengan perbuatannya.
Pada Prakteknya, Kewenangan khusus yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat hanya berada pada tataran konsep saja. Karena pada kenyataanya segala fungsi yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat hanya mementingkan Golangan kelas penguasa saja. Seharusnya segala fungsi yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat harus bisa menjembatani antara kehendak masyarakat dengan pemerintah. Jika memang fungsi-fungsi yang dimilki oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang bertujuan untuk mengawsi pemerintah, maka hal itu semata-mata hanya untuk kepentingan rakyat buakan kepentingan kelas penguaasa.
Kasus korupsi diberbagai instansi pemrintah diduga kuat bahwa ada keterlibatan DPR didalamnya. Pasalnya, DPR memiliki fungsi-fungsi menntukan gerak langkah pemerintah melalui  aturan hukum yang dibuat. salah satunya Fungsi Anggaran yang dalam hal ini bisa menentukan besaran APBN yang diundang-undangkan. Salah satu contoh, penyimpangan Anggaran yang dilakukan oleh gubernur banten ratu atut choasiyah, yang tidak bijak dalam hal realisasi program. Menurut data yang diperoleh dari Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mencatat, pada tahun 2013 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten terindikasi korup. APBD Banten pada tahun 2013 banyak diberikan kepada lembaga-lembaga vertikal, yakni sebesar Rp 6.272.000.000. Rinciannya, pembangunan Gedung Korem tahap II dengan alokasi anggaran sebesar Rp5.000.000.000, Pembangunan gedung PN Serang tahap II sebesar Rp194.000.000, Pembangunan Gedung PN Tanggerang tahap sebesar Rp488.000.000, Pekerjaan Pagar BPN sebesar Rp590.000.000,” kata Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi.  Menurut Uchok, alokasi anggaran untuk keperluan lembaga-lembaga vertikal seperti Korem atau PN agar pejabat di lembaga tersebut berada pada posisi nyaman, saling kerjasama demi keuntungan kedua belah pihak, serta tidak saling menganggu antara pejabat vertikal dengan pemimpin daerah.
Pemerintahan Provinsi Banten sedang mendapat sorotan publik. Kawasan tersebut dianggap sebagai satu-satunya wilayah di Indonesia yang masih menerapkan politik dinasti di bawah kepemimpinan Gubernur Ratu Atut Chosiyah. Sejumlah sanak saudara Atut tercatat sebagai pemimpin, baik sebagai pejabat eksekutif maupun legislatif di beberapa kabupaten di Banten. Tak hanya itu, dinasti Atut juga disinyalir terlibat dalam sejumlah kasus korupsi, serta tidak transparan dalam hal pengelolaan anggaran. Selain itu, pemborosan dan indikasi korupsi dalam APBD Provinsi Banten dapat dilihat dari kejanggalan dalam lelang berbagai proyek. Salah satunya adalah lelang penataan sarana dan prasarana rumah jabatan gubernur yang dilakukan DInas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten.
Harga perkiraan sementara dalam proyek tersebut sebesar Rp2.000.000.000. Pemenang lelang ini adalah GANS, yang beralamat Komplek Lebak Indah Blok D2/6 Trondol dengan nilai penawaran sebesar Rp1.937.000.000. “Ternyata nilai pemenang lelang GANS ini terlalu mahal. Padahal ada perusahaan Cv. Bara Cipta Nusapala yang penawarannya lebih rendah dan murah tapi malah dikalahkan,” terang Uchok.
Selain itu, tahun 2013 Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten melakukan lelang pembangunan jembatan Kedaung tahap I dengan harga perkiraan sementara sebesar Rp23.997.563.000. Pemenang lelang ini adalah PT. Alam Baru Jaya, dengan alamat Komplek Pola permai 28, Lamhasan Aceh Besar dengan nilai penawaran sebesar Rp23.419.786.000. Menurut Uchok pemenang perusahaan ini terlalu tinggi dan mahal. Padahal ada perusahaan PT. Putra Perdana Jaya menawarakan nilai sebesar Rp18.206.622.000 yang rendah dan murah tapi bisa dikalahkan begitu saja.
      Hal tersebut terjadi karena pada awal perencanaan  APBN yang dilakukan oleh DPR dengan Pemerintah telah terjadi konspirasi didalamnya. Artinya system bagi-bagi kue terjadi kembali dalam hal perencanaan ini. Seharusnya pada awal perencanaan, meminimalkan budget program belanja daerah dirasa perlu demi kepentingan msyarakat. jika dilihat dari kasus diatas, berbagai fungsi yang dimliki oleh DPR dirasa tidak efektif dalam hal pengturan anggaran terebut. Seharusya sistem cheks and balance dapat berjalan seperti yang diharapkan oleh masyarakat.
Penyebab permasalahan macetnya fungsi control dari dewan perwakilan rakyat terhadap pemerintah dapat diklasifikasi kedalam beberapa bagian. pertama, dewan perwakilan rakyat dilihat dari UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD merupakan suatu lembaga negara yang mempunyai kewenangan yang sangat besar dalam kehidupan tatanegara Indonesia. Akibatnya Dewan perwakilan Rakyat mempunyai suatu Dominasi terhadap lembaga-lembaga lain, oleh karena itu prinsip pemisahan kekuasaan secara seimbang tidak terjadi dalam praktek tatanegara di Indonesia. Kedua, Dominasi Parpol yang sama dalam lembaga legislative dan eksekutif. latar belakang Parpol yang menjadi suara mayoritas di Dewan Perwakilan Rakyat dengan Latar belakang parpol kepala negara yang sama , sehingga tingkat emosional antara lembaga eksekutif dengan legislative terjalin secara harmonis. Hal tersebut seharusnya saling mendukung dalam pembangunan bangsa dan negara, bukan saling mendukung  kearah yang sebaliknya. Ketiga, system multi partai yang diterappakan di Indonesia. Dengan diterapkannya system multi partai dinegara korup ini, maka dalam setiap konspirasi yang akan dilakukan oleh lembaga eksekutif dengan lembaga legislative, haruslah bisa menutup mulut setiap praksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat agar diam dan turut serta dalam konspirasi yang dilakukan.
Sistem multi parptai diterapkan di Indonesia menunjukan atas sebuah negara demokrasi. Pada dasarnya, konsekuensi system multi partai sudah bisa ditebak dengan system yang korup ini. artinya ketika system korup ini sudah menjamur diberbagai aspek pemerintahan dengan simbol KKNnya. Maka setiap praksi yang ada di dewan perwakilan rakyat mempunyai peluang yang sama dengan praksi lainnya untuk melakukan korupsi ke-lembagaan.
Ketiga permasalahan yang sudah disebutkan diatas menjadi sebuah permsalahan yang bersifat sekunder, artinya permassalahan tersebut tercipta dari sebuah system hukum yang tidak mengutamakan kemaslahatan rakyat. Ketika sebuah aturan hukum dalam sebuah negara demokrasi undang-undangkan maka idelanya aturan hukum tersebut harus bisa menjelmakan kehendak rakyat. [1] ketika dewan perwakilan rakyat bersama presiden menjadi perwakilan rakyat, maka seharusnya kepentingan rakyat harus bisa di utmakan dalam setiap kegiatan negara karena dalam system demokrasi rakyat merupakan aspek yang paling utama.
Lembaga legislative sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan pembuatan hukum seharusnya bisa menbuat suatu system hukum baru atas kehendak rakya dengan memperhatikan berbagai simpul yang terdapat dalam system hukum yang sudah ada sebelumnya. Artinya, pandangan tentang system hukum yang sudah ada dinegara Indonesia pada saat ini tidak menunjukan bahwa hukum tersebut berada pada negara demokrasi. Dapat disimpulkan bahwa system yang terdapat dalam system tatanegara Indonesia pada saat ini lebih menunjukan Indonesia sebagai negara yang tirani.


[1] Hans kelsen. Teori umum tentang hokum & negara. bandung, 2013. Hlm 632

Tidak ada komentar:

Posting Komentar