Minggu, 20 Juli 2014

Hakikat Lembaga Pemasyarakatan


   Hakikat Lembaga Pemasyarakatan
Lembaga pemasyarakatan (LAPAS) merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Selaras dengan itu Dwidja Priyanto (2009:104) dalam bukunya ia mengemukakan bahwa, Lembaga Pemasyarakatan yang sering disebut LAPAS merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Selain itu istilah yang sering digunakan dalam proses pembinaan warga binaan selain dilakukan di Lembaga pemasyarakatn (LAPAS) yaitu, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) yang artinya, pranata untuk melaksanakan bimbingan terhadap Klien pemasyarakatan. Lembaga pemasyarakatan merupakan ujung tombak pelaksanaan asas pengayoman merupakan tempat untuk mencapai tujuan dari pemidanaan melalui pendidikan, rehabilitasi, dan reintegrasi (Dwijda Priyanto, 2009:103).
Sedangkan, jika dipandang dari filosofinya, aliran yang menjadi dasar dari teori lembaga pemasyarakatan dalam pelaksanaannya yaitu, aliran yang dipelopori oleh Casare Lombroso (1835-1909), Enrico Ferri (1856-1928) dan Raffaele Garofalo (1852-1934), aliran positive yang beralaskan paham determinisme yang menyatakan bahwa seseorang melakukan kejahatan bukan berdasarkan kehendaknya, karena manusia tidak mempunyai kehendak bebas dan dibatasi oleh berbagai faktor, baik watak pribadinya, faktor biologis maupun faktor lingkungan. Maka pelaku kejahatan tidak dapat dipersalahkan dan dipidana, melainkan harus diberikan perlakuan (treatment) untuk re-sosialisasi dan perbaikan si pelaku (Marlina, 2011:60). Selaras dengan pemaparan tersebut, Gerber dan Mc Anany dalam Marlina (2011:60) menyatakan bahwa, munculnya paham rehabilitasionis dalam pemidanaan, sejalan dengan gerakan reformasi penjara. Aliran ini berusaha memperjelas dan melahirkan dorongan untuk memperbaiki pelaku kejahatan sebagai tema sentral dalam menyampingkan semua tujuan lain dari pemidanaan.
Menurut Saharjo dalam Dwidja Priyanto (2009:97) mengemukakan bahwa, hukum adalah sebagai pengayoman. Hal ini menjadi dasar permulaan terbukanya jalan perlakuan terhadap narapidana dengan cara pemasyarakatan sebagi tujuan pidana penjara. Tepatnya pada tahun 1964 Suharjo mencetuskan “sistem pemasyarakatan”. Lahirnya sistem ini tidak terlepas dari perkembangan dunia Internasional, sebagai sebuah realisasi pembaharuan pidana penjara di seluruh dunia yang dimulai oleh Liga Bangsa-Bangsa sejak tahun 1934, kemudian dilanjutkan oleh Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) pada tahun 1955 (Marlina, 2011:100). Sistem yang dicetuskan oleh Suhardjo ini diantaranya menyebutkan bahwa tujuan pidana penjara selain menimbulkan derita pada narapidana karena kehilangan kemerdekaan bergerak, tetapi dapat membimbing narapidana agar bertobat serta mendidik agar menjadi anggota masyarakat yang baik (Marlina, 2011:123). Konsep pemasyarkatan kemudian disempurnakan oleh Keputusan Konferensi Dinas Para Pemimpin Kepenjaraan 27 April 1964, “pelaksanaan pidana penjara di Indonesia dilakukan dengan sistem pemasyarakatan, pidana penjara juga menjadi cara untuk membimbing dan membina”.
Kemudian pada akhirnya ditetapkan bahwa, pada tanggal 27 Aprli 1964 dijadikan sebagai hari lahir Pemasyarakatan RI dan Piagam Pemasyarakatan Indonesia. Hal ini berdasarkan pada amanat Presiden RI dalam konferensi pembaharuan pidana penjara di Indonesia, yaitu merubah nama Kepenjaraan menjadi Pemasyarakatan (Dwidja Priyanto, 2009:98). Menurut Djakariya dalam (Yuyun Nururaen, 2012:26) berpendapat bahwa, dalam sebuah sistem pemasyarakatan tujuan pemidanaan bukan hanya melindungi masyarakat dari kemungkinan narapidana mengulangi kejahatannya, tetapi juga dapat mengayomi narapidana dengan cara memberikan bekal hidup berupa kemampuan untuk mempertahankan hidupnya, tanpa harus berbuat jahat atau melanggar hukum dan dapat menjadi bagian dari masyarakat yang berguna. Selaras dengan pernyataan tersebut Dwidja Priyanto (2009:103) juga mengemukakan bahwa, sistem pemasyarakatan selain bertujuan untuk mengembalikan warga binaan menjadi warga yang baik, juga bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan eks narapidana mengulangi perilaku penyimpangannya.
Fungsi dari Lembaga Pemasyarakatan atau LAPAS telah diatur secara jelas dalam Undang-undang yaitu, Pasal 3 UU No. 12/19945, yang berbunyi bahwa, Fungsi dari lembaga pemasyarakatan adalah menyiapkan warga binaan pemasyarakatan, agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggungjawab. Dalam upaya melaksanakan fungsinya tersebut maka sistem  pemasyarakatan yang ada di Indonesia, menekankan pada aspek pembinaan narapidana, anak didik pemasyarakatan atau klien pemasyarakatan dengan ciri perventif, kuratif, rehabilitatif dan edukatif. Dalam sistem ini narapidana, anak didik pemasyarakatan berhak mendapatkan pembinaan rohani dan jasmani serta dijamin haknya untuk beribadah, berhubungan dengan pihak luar, memperoleh informasi dan memperoleh pendidikan (Dwidja Priyanto, 2009:106). Pernyataan tersebut selaraas dengan UU No. 12/1995 Pasal 2 yang berbunyi,
Tujuan diselenggarakan sistem pemasyaratan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memeperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat kembali diterima oleh masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar, sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab.

Yang dimaksud dengan “manusia seutuhnya” disini adalah upaya untuk memulihkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan kepada fitrahnya ,dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, manusia dengan pribadinya, manusia dengan sesamanya dan manusia dengan lingkungannya (Dwidja Priyanto, 2009:106). Sedangkan sistem pembinaan pemasyarakatan yang dilaksanakan di Indonesia menurut beliau adalah berdasarkan asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan, pembimbingan, penghormatan harkat dan martabat manusia, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan, dan terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang tertentu.
a.       Pengayoman yaitu perlakuan terhadap warga binaan dalam rangka melindungi masyarakat dari kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh warga binaan pemasyarakatan, juga memberikan bekal hidup kepada warga binaan pemasyarakatan agar menjadi warga yang berguna di masyarakat.
b.      Persamaan perlakuan dan pelayanan, yaitu pemberian perlakuan dan pelayanan yang sama kepada warga binaan pemasyarakatan tanpa membeda-bedakan.
c.       Pendidikan, yaitu penyelenggaraan pendidikan dan bimbingan dilaksanakan berdasarkan pancasila, antara lain penananman jiwa kekeluargaan, keterampilan, pendidikan kerohanian dan kesempatan untuk menunaikan ibadah.
d.      Penghormatan harkat dan martabat manusia, yaitu sebagai orang yang tersesat warga binaan pemasyarakatan harus tetap diperlakukan sebagai manusia.
e.       Kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan, yaitu warga binaan pemasyarakatan harus berada dalam LAPAS untuk jangka waktu tertentu selain dari itu haknya sebagai manusia dan perdatanya tetap dilindungi.
f.       Terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu, yaitu walaupun berada didalam LAPAS tetapi warga binaan tetap didekatkan dan dikenalkan dengan masyarakat dan tidak diasingkan dari masyarakat, seperti diperbolehkan menerima kunjungan, hiburan ke dalam LAPAS dari anggota masyarakat yang bebas, dan kesempatan berkumpul bersama sahabat keluarga seperti program cuti mengunjungi keluarga.
Dengan kata lain fungsi lembaga pemasyarakatan ialah sarana untuk memperbaharui masyarakat. Seorang warga binaan yang karena perbuatanya harus mendapatkan hukuman di lembaga pemasyarakatan diarahkan dan diharapkan dapat menjadi seorang manusia yang lebih baik. Konsep pemberdayaan dalam lembaga pemasyarakatan merupakan implementasi dari tujuan hukum, hukum dijadikan sebagai alat untuk memperbaharui suatu kondisi masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto “hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat, dalam arti bahwa hukum mungkin dapat digunakan sebagai alat oleh agent of change (Agen Perubahan). Dan agent of change (Agen Perubahan) atau pelopor perubahan adalah seseorang atau kelompok yang mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin. Pelopor perubahan memimpin masyarakat dalam mengubah sistem sosial dan di dalam melaksanakan hal itu langsung tersangkut dalam tekanan-tekanan untuk mengadakan perubahan. Suatu perubahan sosial dikehendaki atau direncanakan, selalu berada di bawah pengendalian serta pelopor perubahan tersebut” (Soerjono Soekanto, 1977:104).
Teori yang dikemukakan oleh soerjono soekanto merupakan resapan dari apa yang disebutkan oleh Roscoe Pound. Roscoe Pound berpendapat bahwa hukum yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Roscoe Pound seorang pendukung sociological jurisprudence, mengatakan hukum dapat bersifat sebagai alat untuk memperbaharui (merekayasa) masyarakat (law as a tool of social engineering) yang dikenal dengan aliran Pragmatic Legal Realism (R. Otje Salman, 1986: 15).
Untuk mewujudkan efektivitas dari hukum tersebut, maka perlu diterapkan suatu konsep paksaan terhadap masayarakat. Sanksi atau hukuman menjadi suatu cara untuk mewujudkn efektivitas dari hukum itu sendiri. Dengan adanya sanksi, maka seseorang yang melakukan penyimpangan dalam kehidupan bermasyarakat akan merasa jera dan diperbaharui sikapnya dengan sanksi yang diterimanya, karena hukum menjadi suatu alat untuk memperbaharui perilaku seseorang. konsep paksaan ini diperankan oleh lembaga pemasyarakatan sebagai lembaga yang bertnaggung jawab dalam merubah perilaku seseorag yang menyimpang.
Lebih jelasnya  Camus dalam Marlina (2011:35) menyatakan, pelaku kejahtan tetap menjadi  human offender, dan sebagai manusia dia selalu bebas mempelajari nilai-nilai baru dan adaptasi baru. Pengenaan sanksi dapat diberikan hanya apabila diperhitungkan memiliki kemampuan mendidik kembali seorang pelanggar dan dengan cara begitu akan mengembalikan narapidana ke dalam masyarakat sebagai manusia utuh. Oleh karena itu, menurut Camus pemidanaan bersifat rehabilitasi yaitu dengan pendidikan kembali, maka dapat dipahami bahwa menurut Camus fungsi dari LAPAS adalah sebagai tempat rehabilitasi narapidana melalui kegiatan pendidikan. Kemudian selaras dengan pendapat Camus Paul W. Tappan dalam Yuyun Nurulaen (2011:25) menerangkan bahwa bahwa fungsi hukum berdasarkan sejarah yaitu, mencapai pembalasan, penjeraan, pengasingan atau penahanan dan intimidasi terhadap penjahat. Namun setelah abad XIX terjadi perubahan mendasar akibat desakan diadakannya usaha rehabilitasi dan resosialisasi terhadap individu narapidana dengan melalui pembinaan yang tepat sesuai kepribadian.
Dalam menjalankan fungsinya, LAPAS membagi bentuk pembinaan terhadap narapidana kepada dua metode yaitu, secara intramural yang berarti pembinaan  dilakukan di dalam LAPAS dan ekstramural yaitu pembinaan yang dilakukan di luar LAPAS, atau disebut asimilasi yang berarti proses pembinaan warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan tertentu, dengan cara membaurkan mereka ke dalam kehidupan masyarakat. (Dwijda Priyanto, 2009: 109).
Adapun Lembaga pemasyarakatan yang didirikan oleh pemerintah secara formal, akan menjadi tumpuan bagi masyarakat. Sehingga tugas lembaga ini yaitu, menjadikan warga binaannya tidak melanggar hukum lagi, berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan menjadi manusia mandiri, hidup bahagia dunia dan akhirat. Hal tersebut dapat terlaksana apabila, para pembina mampu membuat para narapidana bertawakal pada Tuhan dan memiliki keterampilan sebagai bekal hidupnya kelak. Sesuai dengan Firman Allah SWT dalam (Q.S.2:208) yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah syetan. Sungguh, ia musuh nyata bagimu ”.

Menurut Soewardi, Kekaffahan manusia memiliki arti jalinan antara aqidah, syariah, akhlak dan muamalah atau sosial ekonomi yang berjiwa islami, berdasarkan pada petunjuk Quran dan Sunah, sehingga pada akhirnya diharapkan terjadi akhlakul karimah (perilaku yang baik) yang dicita-citakan dapat terwujud (Yuyun Nurulaen, 2012:43).
Dari berbagai pernyataan diatas dapat diketahui bahwa fungsi dari Lembaga Pemasyarakatan adalah untuk mempersiapkan narapidana atau warga binaannya agar dapat kembali diterima dimasyarakat, dengan memberikan pendidikan secara rohani dan kemampuan sebagi bekal hidup di tengah mayarakat, sehingga mereka dapat ikut berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar