A. Prinsip-Prinsip
Pemerintahan Yang Baik (Good Governance)
Penyelenggaran
pemerintahan Indonesia di era reformasi merupakan suatu kemajuan yang baik
dengan hadirnya konsep good governance (pemerintahan
yang baik). Good governance
(pemerintahan yang baik) merupakan suatu prinsip dasar penyelenggaraan
pemerintahan yang di anggap lebih demokratis, karena dalam penyelenggaraaan
pemerintahan yang baik (good governaance)
semua elemen masyarakat serta pihak swasta dapat ikut terlibat dalam
penyelenggaraan pemerintahan, sehingga kegiatan pemerintahan yang dilakukan
akan lebih terkontrol oleh pihak-pihak diluar pemerintahan dan korupsi, kolusi
dan nepotisme yang selama ini menjadi kebiasaan pemerintah indonesia akan
sedikit demi sedikit teratasi.
1.
Definisi
Pemerintahan Yang Baik (good governance)
Pemerintah merupakan suatu lembaga pelayan masyarakat
yang diberikan amanat oleh masyarakat yang diwakili oleh aturan hukum yang
dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dalam hal ini menjadi lambaga
legislatif perwakilan rakyat dalam Negara demokrasi. Oleh karena itu,
pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan haruslah menyandarkan segala
aktivitas pemerintahannya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (Rule
Goverment)[1].
Dalam penyelenggaraan pemerintahan dewasa ini telah
terjadi pergeseran paradigma rule government menjadi good governance (Pemerintahan yang baik). Dalam
paradigma good governance (Pemerintahan
yang baik) tidak hanya terbatas pada penggunaan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga menerapkan prinsip penyelenggaraan
pemerintah yang baik, yang tidak hanya melibatkan pemerintah atau Negara
semata, tetapi harus melibatkan internal dan eksternal birokrasi.[2]
Governance (Pemerintahan)
tidak sekedar melibatkan pemerintah, tetapi juga melibatkan peran individu
atau masyarakat di luar Negara dan pemerintahan sehingga pihak yang
terlibat menjadi sangat luas. Sehingga tidak akan terjadi suatu ororitas yang
terpusat yang hanya dimiliki oleh pemerintah, jadi setiap individu di luar
pemerintah dapa turut serta atau bekerjasama dalam melakukan pemerintahan serta
akan terjadi suatu transparansi kegiatan karena dalam melakukan setiap kegiatan
pemerintahan terdapat berbagai pihak yang terlibat sehingga setiap orang dapat
turut serta mengevaluasi kinerja pemerintahan yang telah dilakukan karena setiap
orang dapat mengatahui unsur-unsur kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan tujuan
dari kebijakan tersebut.
Konsep governance
(Pemerintahan) diartikan
pemerintahan menunjuk pada proses, yaitu proses penyelenggaraan pemerintahan
dalam suatu Negara yang melibatkan unsur eksekutif, legislatif, yudikatif,
masyarakat, dan pihak swasta. Praktik terbaiknya disebut good governance (Kepemerintahan
yang baik).[3]
Walaupun dalam suatu governance (Pemerintahan) terdapat berbagai
pihak yang terlibat, tapi pemerintah mempunyai peran penting dalam
merealisasikan prinsip tersebut. Hal ini disebabkan fungsi regulasi yang
memfasiltasi sektor dunia usaha swasta dan masyarakat serta fungsi
administratif penyelenggaraan pemerintah melekat pada Negara (pemerintah).
Peran pemerintah melalui fungsi regulasi ini sangat penting dalam memfasilitasi
berjalannya perikehidupan kebangsaan secara keseluruhan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, perwujudan good
governance (Pemerintahan yang baik) lebih tepat bila dimulai dengan
membangun landasan penyelenggaraan negara yang baik dan berpedoman pada hukum
dan peraturan perundang-undangan.
Prinsip good governance (Pemerintahan yang baik) ini sebenarnya sejalan dengan
asas umum pemerintahan yang baik yang selama ini menjadi sandaran dalam penyelenggaraan
pemerintahan umum di Indonesia. Asas ini menghubungkan esensi norma hukum dan
esensi norma etika yang merupakan norma tidak tertulis.[4]
Aparatur pemerintahan dituntut memahami kedua esensi norma tersebut dengan
tujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembanguan tidak berada pada dua
sisi yang bertentangan dengan hukum dan etika di masyarakat.
Pemerintah daerah dalam prinsip good governance (Pemerintahan
yang baik) harus salalu melibatkan setiap unsur yang
terdapat dalam prinsip good governance
(Pemerintahan yang baik) itu
sendiri. Pemerintah daerah sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan daerah
harus bisa menyatukan pandangan pemerintah, pihak swasta dan masyarakat untuk
menciptakan suatu gagasan yang melandasi kebijakan ataupun kinerja yang akan
dilakukan sehingga menciptakan suatu keadaan daerah yang harmonis dan efektif.
Meski dalam prinsip good governance (Pemerintahan
yang baik) terdapat keterlibatan pihak non-pemerintah dalam melakukan
pemerintahan, akan tetapai pemerintah sebagai lembaga pengambil kebijakan tetap
saja harus bisa menjadi penanggungjawab utama dalam roda pemerintahan di
daerah. Pemerintah daerah harus tetap menjadi pelayan publik yang baik dan
menjadi pengambil keputusan yang baik pula dengan tetap memperhatikan faktor-faktor
pendukung pemerintahan yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar