Jumat, 18 Juli 2014

Prinsip-Prinsip Pemerintahan Yang Baik (Good Governance)



A.    Prinsip-Prinsip Pemerintahan Yang Baik (Good Governance)
Penyelenggaran pemerintahan Indonesia di era reformasi merupakan suatu kemajuan yang baik dengan hadirnya konsep good governance (pemerintahan yang baik). Good governance (pemerintahan yang baik) merupakan suatu prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang di anggap lebih demokratis, karena dalam penyelenggaraaan pemerintahan yang baik (good governaance) semua elemen masyarakat serta pihak swasta dapat ikut terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga kegiatan pemerintahan yang dilakukan akan lebih terkontrol oleh pihak-pihak diluar pemerintahan dan korupsi, kolusi dan nepotisme yang selama ini menjadi kebiasaan pemerintah indonesia akan sedikit demi sedikit teratasi.
1.      Definisi Pemerintahan Yang Baik (good governance)
Pemerintah merupakan suatu lembaga pelayan masyarakat yang diberikan amanat oleh masyarakat yang diwakili oleh aturan hukum yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dalam hal ini menjadi lambaga legislatif perwakilan rakyat dalam Negara demokrasi. Oleh karena itu, pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan haruslah menyandarkan segala aktivitas pemerintahannya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (Rule Goverment)[1].
Dalam penyelenggaraan pemerintahan dewasa ini telah terjadi pergeseran paradigma rule government menjadi good governance (Pemerintahan yang baik). Dalam paradigma good governance (Pemerintahan yang baik) tidak hanya terbatas pada penggunaan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga menerapkan prinsip penyelenggaraan pemerintah yang baik, yang tidak hanya melibatkan pemerintah atau Negara semata, tetapi harus melibatkan internal dan eksternal birokrasi.[2]
Governance (Pemerintahan) tidak sekedar melibatkan pemerintah, tetapi juga melibatkan peran individu atau masyarakat di luar Negara dan pemerintahan sehingga pihak yang terlibat menjadi sangat luas. Sehingga tidak akan terjadi suatu ororitas yang terpusat yang hanya dimiliki oleh pemerintah, jadi setiap individu di luar pemerintah dapa turut serta atau bekerjasama dalam melakukan pemerintahan serta akan terjadi suatu transparansi kegiatan karena dalam melakukan setiap kegiatan pemerintahan terdapat berbagai pihak yang terlibat sehingga setiap orang dapat turut serta mengevaluasi kinerja pemerintahan yang telah dilakukan karena setiap orang dapat mengatahui unsur-unsur kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan tujuan dari kebijakan tersebut.
Konsep governance (Pemerintahan) diartikan pemerintahan menunjuk pada proses, yaitu proses penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu Negara yang melibatkan unsur eksekutif, legislatif, yudikatif, masyarakat, dan pihak swasta. Praktik terbaiknya disebut good governance (Kepemerintahan yang baik).[3] Walaupun dalam suatu governance (Pemerintahan) terdapat berbagai pihak yang terlibat, tapi pemerintah mempunyai peran penting dalam merealisasikan prinsip tersebut. Hal ini disebabkan fungsi regulasi yang memfasiltasi sektor dunia usaha swasta dan masyarakat serta fungsi administratif penyelenggaraan pemerintah melekat pada Negara (pemerintah). Peran pemerintah melalui fungsi regulasi ini sangat penting dalam memfasilitasi berjalannya perikehidupan kebangsaan secara keseluruhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, perwujudan good governance (Pemerintahan yang baik) lebih tepat bila dimulai dengan membangun landasan penyelenggaraan negara yang baik dan berpedoman pada hukum dan peraturan perundang-undangan.
Prinsip good governance (Pemerintahan yang baik) ini sebenarnya sejalan dengan asas umum pemerintahan yang baik yang selama ini menjadi sandaran dalam penyelenggaraan pemerintahan umum di Indonesia. Asas ini menghubungkan esensi norma hukum dan esensi norma etika yang merupakan norma tidak tertulis.[4] Aparatur pemerintahan dituntut memahami kedua esensi norma tersebut dengan tujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembanguan tidak berada pada dua sisi yang bertentangan dengan hukum dan etika di masyarakat.
Pemerintah daerah dalam prinsip good governance (Pemerintahan yang baik)   harus salalu melibatkan setiap unsur yang terdapat dalam prinsip good governance (Pemerintahan yang baik) itu sendiri. Pemerintah daerah sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan daerah harus bisa menyatukan pandangan pemerintah, pihak swasta dan masyarakat untuk menciptakan suatu gagasan yang melandasi kebijakan ataupun kinerja yang akan dilakukan sehingga menciptakan suatu keadaan daerah yang harmonis dan efektif. Meski dalam prinsip good governance (Pemerintahan yang baik) terdapat keterlibatan pihak non-pemerintah dalam melakukan pemerintahan, akan tetapai pemerintah sebagai lembaga pengambil kebijakan tetap saja harus bisa menjadi penanggungjawab utama dalam roda pemerintahan di daerah. Pemerintah daerah harus tetap menjadi pelayan publik yang baik dan menjadi pengambil keputusan yang baik pula dengan tetap memperhatikan faktor-faktor pendukung pemerintahan yang baik.


[1] Hari Sabarno, Op.cit, hlm. 16
[2] Ibid, hlm. 17
[3] Ibid, hlm. 17
[4] Ibid, hlm. 18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar