Hakikat Lembaga Pemasyarakatan
Lembaga pemasyarakatan (LAPAS) merupakan tempat untuk
melaksanakan pembinaan bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Selaras
dengan itu Dwidja Priyanto (2009:104) dalam bukunya ia mengemukakan bahwa,
Lembaga Pemasyarakatan yang sering disebut LAPAS merupakan tempat untuk
melaksanakan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan.
Selain itu istilah yang sering digunakan dalam proses pembinaan warga binaan
selain dilakukan di Lembaga pemasyarakatn (LAPAS) yaitu, Balai Pemasyarakatan
(BAPAS) yang artinya, pranata untuk melaksanakan bimbingan terhadap Klien pemasyarakatan. Lembaga
pemasyarakatan merupakan ujung tombak pelaksanaan asas pengayoman merupakan
tempat untuk mencapai tujuan dari pemidanaan melalui pendidikan, rehabilitasi,
dan reintegrasi (Dwijda Priyanto, 2009:103).
Sedangkan, jika dipandang dari filosofinya, aliran yang
menjadi dasar dari teori lembaga pemasyarakatan dalam pelaksanaannya yaitu,
aliran yang dipelopori oleh Casare Lombroso (1835-1909), Enrico Ferri
(1856-1928) dan Raffaele Garofalo (1852-1934), aliran positive yang beralaskan paham determinisme
yang menyatakan bahwa seseorang melakukan kejahatan bukan berdasarkan
kehendaknya, karena manusia tidak mempunyai kehendak bebas dan dibatasi oleh
berbagai faktor, baik watak pribadinya, faktor biologis maupun faktor
lingkungan. Maka pelaku kejahatan tidak dapat dipersalahkan dan dipidana, melainkan
harus diberikan perlakuan (treatment)
untuk re-sosialisasi dan perbaikan si pelaku (Marlina, 2011:60). Selaras dengan
pemaparan tersebut, Gerber dan Mc Anany dalam Marlina (2011:60) menyatakan
bahwa, munculnya paham rehabilitasionis dalam
pemidanaan, sejalan dengan gerakan reformasi penjara. Aliran ini berusaha memperjelas
dan melahirkan dorongan untuk memperbaiki pelaku kejahatan sebagai tema sentral
dalam menyampingkan semua tujuan lain dari pemidanaan.
Menurut Saharjo dalam Dwidja Priyanto (2009:97) mengemukakan bahwa,
hukum adalah sebagai pengayoman. Hal ini menjadi dasar permulaan terbukanya
jalan perlakuan terhadap narapidana dengan cara pemasyarakatan sebagi tujuan
pidana penjara. Tepatnya pada tahun 1964 Suharjo mencetuskan “sistem
pemasyarakatan”. Lahirnya sistem ini tidak terlepas dari perkembangan dunia
Internasional, sebagai sebuah realisasi pembaharuan pidana penjara di seluruh
dunia yang dimulai oleh Liga Bangsa-Bangsa sejak tahun 1934, kemudian dilanjutkan
oleh Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) pada tahun 1955 (Marlina, 2011:100). Sistem
yang dicetuskan oleh Suhardjo ini diantaranya menyebutkan bahwa tujuan pidana
penjara selain menimbulkan derita pada narapidana karena kehilangan kemerdekaan
bergerak, tetapi dapat membimbing narapidana agar bertobat serta mendidik agar
menjadi anggota masyarakat yang baik (Marlina, 2011:123). Konsep pemasyarkatan
kemudian disempurnakan oleh Keputusan Konferensi Dinas Para Pemimpin
Kepenjaraan 27 April 1964, “pelaksanaan pidana penjara di Indonesia dilakukan
dengan sistem pemasyarakatan, pidana penjara juga menjadi cara untuk membimbing
dan membina”.
Kemudian pada akhirnya ditetapkan bahwa, pada tanggal 27
Aprli 1964 dijadikan sebagai hari lahir Pemasyarakatan RI dan Piagam
Pemasyarakatan Indonesia. Hal ini berdasarkan pada amanat Presiden RI dalam
konferensi pembaharuan pidana penjara di Indonesia, yaitu merubah nama
Kepenjaraan menjadi Pemasyarakatan (Dwidja Priyanto, 2009:98). Menurut
Djakariya dalam (Yuyun Nururaen, 2012:26) berpendapat bahwa, dalam sebuah
sistem pemasyarakatan tujuan pemidanaan bukan hanya melindungi masyarakat dari
kemungkinan narapidana mengulangi kejahatannya, tetapi juga dapat mengayomi
narapidana dengan cara memberikan bekal hidup berupa kemampuan untuk
mempertahankan hidupnya, tanpa harus berbuat jahat atau melanggar hukum dan
dapat menjadi bagian dari masyarakat yang berguna. Selaras dengan pernyataan
tersebut Dwidja Priyanto (2009:103) juga mengemukakan bahwa, sistem
pemasyarakatan selain bertujuan untuk mengembalikan warga binaan menjadi warga
yang baik, juga bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan eks
narapidana mengulangi perilaku penyimpangannya.
Fungsi dari Lembaga Pemasyarakatan atau LAPAS telah diatur
secara jelas dalam Undang-undang yaitu, Pasal 3 UU No. 12/19945, yang berbunyi
bahwa, Fungsi dari lembaga pemasyarakatan adalah menyiapkan warga binaan
pemasyarakatan, agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat,
sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan
bertanggungjawab. Dalam upaya melaksanakan fungsinya tersebut maka sistem pemasyarakatan yang ada di Indonesia,
menekankan pada aspek pembinaan narapidana, anak didik pemasyarakatan atau klien pemasyarakatan dengan ciri
perventif, kuratif, rehabilitatif dan edukatif. Dalam sistem ini narapidana,
anak didik pemasyarakatan berhak mendapatkan pembinaan rohani dan jasmani serta
dijamin haknya untuk beribadah, berhubungan dengan pihak luar, memperoleh informasi
dan memperoleh pendidikan (Dwidja
Priyanto, 2009:106). Pernyataan tersebut selaraas dengan UU No. 12/1995 Pasal 2
yang berbunyi,
Tujuan
diselenggarakan sistem pemasyaratan dalam rangka membentuk warga binaan
pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan,
memeperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat kembali
diterima oleh masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat
hidup secara wajar, sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab.
Yang dimaksud
dengan “manusia seutuhnya” disini adalah upaya untuk memulihkan narapidana dan
anak didik pemasyarakatan kepada fitrahnya ,dalam hubungan manusia dengan
Tuhannya, manusia dengan pribadinya, manusia dengan sesamanya dan manusia
dengan lingkungannya (Dwidja Priyanto, 2009:106). Sedangkan sistem
pembinaan pemasyarakatan yang dilaksanakan di Indonesia menurut beliau adalah
berdasarkan asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan,
pembimbingan, penghormatan harkat dan martabat manusia, kehilangan kemerdekaan
merupakan satu-satunya penderitaan, dan terjaminnya hak untuk tetap berhubungan
dengan keluarga dan orang tertentu.
a. Pengayoman
yaitu perlakuan terhadap warga binaan dalam rangka melindungi masyarakat dari
kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh warga binaan pemasyarakatan, juga
memberikan bekal hidup kepada warga binaan pemasyarakatan agar menjadi warga
yang berguna di masyarakat.
b. Persamaan
perlakuan dan pelayanan, yaitu pemberian perlakuan dan pelayanan yang sama
kepada warga binaan pemasyarakatan tanpa membeda-bedakan.
c. Pendidikan,
yaitu penyelenggaraan pendidikan dan bimbingan dilaksanakan berdasarkan
pancasila, antara lain penananman jiwa kekeluargaan, keterampilan, pendidikan
kerohanian dan kesempatan untuk menunaikan ibadah.
d. Penghormatan
harkat dan martabat manusia, yaitu sebagai orang yang tersesat warga binaan
pemasyarakatan harus tetap diperlakukan sebagai manusia.
e. Kehilangan
kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan, yaitu warga binaan
pemasyarakatan harus berada dalam LAPAS untuk jangka waktu tertentu selain dari
itu haknya sebagai manusia dan perdatanya tetap dilindungi.
f. Terjaminnya
hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu, yaitu
walaupun berada didalam LAPAS tetapi warga binaan tetap didekatkan dan
dikenalkan dengan masyarakat dan tidak diasingkan dari masyarakat, seperti
diperbolehkan menerima kunjungan, hiburan ke dalam LAPAS dari anggota
masyarakat yang bebas, dan kesempatan berkumpul bersama sahabat keluarga
seperti program cuti mengunjungi keluarga.
Dengan
kata lain fungsi lembaga pemasyarakatan ialah sarana untuk memperbaharui
masyarakat. Seorang warga binaan yang karena perbuatanya harus mendapatkan
hukuman di lembaga pemasyarakatan diarahkan dan diharapkan dapat menjadi seorang
manusia yang lebih baik. Konsep pemberdayaan dalam lembaga pemasyarakatan
merupakan implementasi dari tujuan hukum, hukum dijadikan sebagai alat untuk
memperbaharui suatu kondisi masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto “hukum
sebagai alat untuk mengubah masyarakat, dalam arti bahwa hukum mungkin dapat
digunakan sebagai alat oleh agent of
change (Agen Perubahan).
Dan agent of change (Agen Perubahan) atau pelopor perubahan
adalah seseorang atau kelompok yang mendapat kepercayaan dari masyarakat
sebagai pemimpin. Pelopor
perubahan memimpin masyarakat dalam mengubah sistem sosial dan di dalam
melaksanakan hal itu langsung tersangkut dalam tekanan-tekanan untuk mengadakan
perubahan. Suatu perubahan
sosial dikehendaki atau direncanakan, selalu berada di bawah pengendalian serta
pelopor perubahan tersebut” (Soerjono Soekanto, 1977:104).
Teori
yang dikemukakan oleh soerjono soekanto merupakan resapan dari apa yang
disebutkan oleh Roscoe Pound.
Roscoe Pound berpendapat
bahwa hukum yang dibuat agar
memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Roscoe Pound seorang pendukung sociological jurisprudence, mengatakan hukum dapat bersifat sebagai
alat untuk memperbaharui (merekayasa) masyarakat (law as a tool of social
engineering) yang dikenal dengan
aliran Pragmatic Legal Realism (R. Otje Salman, 1986: 15).
Untuk
mewujudkan efektivitas dari hukum tersebut, maka perlu diterapkan suatu konsep
paksaan terhadap masayarakat. Sanksi atau hukuman menjadi suatu cara untuk
mewujudkn efektivitas dari hukum itu sendiri. Dengan adanya sanksi, maka
seseorang yang melakukan penyimpangan dalam kehidupan bermasyarakat akan merasa
jera dan diperbaharui sikapnya dengan sanksi yang diterimanya, karena hukum
menjadi suatu alat untuk memperbaharui perilaku seseorang. konsep paksaan ini
diperankan oleh lembaga pemasyarakatan sebagai lembaga yang bertnaggung jawab
dalam merubah perilaku seseorag yang menyimpang.
Lebih jelasnya Camus
dalam Marlina (2011:35) menyatakan, pelaku kejahtan tetap menjadi human
offender, dan sebagai manusia dia selalu bebas mempelajari nilai-nilai baru
dan adaptasi baru. Pengenaan sanksi dapat diberikan hanya apabila
diperhitungkan memiliki kemampuan mendidik kembali seorang pelanggar dan dengan
cara begitu akan mengembalikan narapidana ke dalam masyarakat sebagai manusia
utuh. Oleh karena itu, menurut Camus pemidanaan bersifat rehabilitasi yaitu
dengan pendidikan kembali, maka dapat dipahami bahwa menurut Camus fungsi dari
LAPAS adalah sebagai tempat rehabilitasi narapidana melalui kegiatan
pendidikan. Kemudian selaras dengan pendapat Camus Paul W. Tappan dalam Yuyun
Nurulaen (2011:25) menerangkan bahwa bahwa fungsi hukum berdasarkan sejarah
yaitu, mencapai pembalasan, penjeraan, pengasingan atau penahanan dan
intimidasi terhadap penjahat. Namun setelah abad XIX terjadi perubahan mendasar
akibat desakan diadakannya usaha rehabilitasi dan resosialisasi terhadap
individu narapidana dengan melalui pembinaan yang tepat sesuai kepribadian.
Dalam menjalankan fungsinya, LAPAS membagi bentuk pembinaan
terhadap narapidana kepada dua metode yaitu, secara intramural yang berarti
pembinaan dilakukan di dalam LAPAS dan
ekstramural yaitu pembinaan yang dilakukan di luar LAPAS, atau disebut asimilasi yang berarti proses pembinaan
warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan tertentu, dengan cara
membaurkan mereka ke dalam kehidupan masyarakat. (Dwijda Priyanto, 2009: 109).
Adapun Lembaga pemasyarakatan yang didirikan oleh pemerintah
secara formal, akan menjadi tumpuan bagi masyarakat. Sehingga tugas lembaga ini
yaitu, menjadikan warga binaannya tidak melanggar hukum lagi, berpartisipasi
aktif dalam pembangunan dan menjadi manusia mandiri, hidup bahagia dunia dan
akhirat. Hal tersebut dapat terlaksana apabila, para pembina mampu membuat para
narapidana bertawakal pada Tuhan dan memiliki keterampilan sebagai bekal
hidupnya kelak. Sesuai dengan Firman Allah SWT dalam (Q.S.2:208) yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman,
masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti
langkah-langkah syetan. Sungguh, ia musuh nyata bagimu ”.
Menurut Soewardi,
Kekaffahan manusia memiliki arti jalinan antara aqidah, syariah, akhlak dan
muamalah atau sosial ekonomi yang berjiwa islami, berdasarkan pada petunjuk
Quran dan Sunah, sehingga pada akhirnya diharapkan terjadi akhlakul karimah
(perilaku yang baik) yang dicita-citakan dapat terwujud (Yuyun Nurulaen, 2012:43).
Dari berbagai
pernyataan diatas dapat diketahui bahwa fungsi dari Lembaga Pemasyarakatan
adalah untuk mempersiapkan narapidana atau warga binaannya agar dapat kembali
diterima dimasyarakat, dengan memberikan pendidikan secara rohani dan kemampuan
sebagi bekal hidup di tengah mayarakat, sehingga mereka dapat ikut
berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan.