Jumat, 18 Juli 2014

Asas-asas Pemerintahan Yang Baik (Good Governance)



1.      Asas-asas Pemerintahan Yang Baik (Good Governance)
Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik perlu menetapkan pijakan ataupun dasar bagi gerak langkah mereka dalam melakukan kegiatan pemerintahan. Norma hukum menjadi landasan yang tepat dalam penyelenggaraan pemerintahan di Negara deemokrasi, agar setiap kebijakan yang dibuat tetap berdasarkan kehendak masyarakat atau rakyat. Kepastian hukum menjadi suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk tetap menjamin keutuhan hak dan kewajiban masyarakat didaerahnya. Dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik terdapat asas-asas umum pemnyelangaraan pemerintahan yang baik, hal ini menjadi suatu dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
Asas-asas umum pemerintahan adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan aturan hukum. Pengertian asas-asas umum pemerintahan yang baik menurut Jazim Hamidi, merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan hukum adminsitrasi negara. Asas-asas umum pemerintahan yang baik berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindakan administrasi negara (yang berwujud beschikking), dan sebagai dasar pengajuan gugatan bagi penggugat.[1] Asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik terbagi menjadi 9 (Sembilan) asas, yaitu asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggara negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, asas efisiensi dan asas efektivitas.
Asas kepastian hukum merupakan asas yang menghendaki agar hak yang telah diperoleh oleh seseorang berdasarkan suatu keputusan badan atau pejabat administrasi Negara haruslah dihormati, sehingga kedudukan dan kepentingan memiliki kepastian hukum , secara materiil menghalangi badan pemerintah untuk menarik kembali suatu ketetapan dan mengubahnya yang menyebabkan kerugian yang berkepentingan.[2] Asas ini menjaga saetiap hak dan kewjiban para pihak dalam suatu Negara tetap terjaga, agar setiap kegiatan yang dilakukakan oleh pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan bernegara tidak saling bertentangan satu sama lainnya. Dalam pemerintahan yang baik, pemerintah sebagai lembaga pembentuk kebijakan harus berpegang teguh pada aturan yang mengaturnya dan harus menjaga kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam suatu Negara.
Asas kepastian hukum menjadi suatu asas yang paling mendasar dalam suatu Negara demokrasi. Selain asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggara Negara menjadi salah satu asas yang harus dipatuhi oleh pemerintah dalam prinsip pemerintahan yang baik (good governance). Asas ini menghendaki suatu ketertiban dalam penyelenggaraan pemerintahan, segala kegiatan yang akan dilakukan diharapkan tertata dengan baik dan langkah-langkah yang harus ditempuh dalam suatu penyelenggaraan pemerintahan dapat dikerjakan dengan baik demi terciptanya suatu hasil yang maksimal dari kegiatan yang dilakukan. Asas tertib penyelenggara Negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara pemerintahan.[3]
Pemerintah daerah sebagi lembaga penyelenggara pemerintahan di daerah harus mendasari setiap kebijakannya dengan berbagai asas yang terkandung dalam prinsip good governance (pemerintahan yang baik). Asas kepentingan umum yang terdapat dalam salah satu asas-asas umum pemerintahan yang baik harus diperhatikan secara serius oleh pmerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintahan  di daerah pada era otonomi ini. Asas kepentingan umum merupakan asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif. Artinya asas kepentingan umum ini mengharuskan setiap kebijakan yang akan dilakukan harus berdasar pada aspirasi masyarakatnya, dan mengharuskan pemerintah untuk memfasilitasi setiap aspirasi tersebut, dengan menyeleksi terlebih dahulu kehendak yang harus direalisasikan dengan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan.
Asas kepentingan umum merupakan suatu landasan pelayan publik dalam sebuah penyelenggaraan pemerintahan. Pelayanan publik adalah sebuah layanan yang diberikan kepada publik oleh pemrintah, baik berupa barang atau jasa publik.[4] Pelayanan publik merupakan realisasi dari asas kepentingan umum, pelayanan publik yang baik ialah ketika pemerintah memberikan pelayan terbaiknya pada masyarakat. Pelayan publik ini tidak membeda-bedakan satu kelompok dengan kelompok lainya, keadilan dan penyamarataan mejadi tujuan utama dari pelayanan publik itu sendiri, karena hal tersebut merupakan suatu harapan yang tertuang dalam asas kepentingan umum dalam prinsip pemerintahan yang baik (good governance).
Asas keterbukaan ialah salah satu asas yang terkandung dalam asas-asas pemerintahan yang baik. Asas keterbukaan yaitu bertalian dengan keinginan menyelenggarakan administrasi negra yang terbuka dan mudah dijabarkan yang berlandaskan susunan konstitusional dan keabsahannya.[5] Asas keterbukaan ini merupakan asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindunagan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara.
Keterbukaan merupakan salah satu aspek mendasar bagi terwujudnya penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik. Perwujudan tata pemerintahan yang baik mensyaratkan adanya keterbukaan, keterlibatan dan kemudahan untuk mendapatkan akses bagi masyarakat terhadap proses pengambilan kebijakan publik. Penyelenggaraan pemerintah daerah yang mengabaikan transparansi akan sangat sulit untuk menciptakan tata pemerintahan yang baik.[6] Asas ini mengarah pada pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan karena kontrol masyarakat terhadap penyelenggaran pemerintahan yang dilakukan bisa lebih efektif dengan transparansi yang dilakukan oleh pemerintah sebagai salah satu perwujudan dari good governance (pemerintahan yang baik).
Keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi berbagai dimensi yang meliputi transparansi anggaran, transparansi pelaksanaan program kerja pemerintah daerah, dan transparansi pertanggungjawaban kinerja. Transparansi di bidang perumusan kebijakan anggaran daerah merupakan persoalan yang sangat penting mengingat perumusan anggaran adalah penentuan skala prioritas program pembangunan. Keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah mekanisme publik yang dapat memiliki akses informasi terhadap proses jalanya pemerintahan daerah. Secara umum, keterbukaan dalam penyelenggaraan akan menekan terjadinya praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme di tingkat birokrasi lokal.[7]
Asas-asas pemerintahan yang baik merupakan suatu asas yang mengharapakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Berbagai prinsip yang dituangkan dalam suatu konsep pemerintahan yang baik (good governance) mengharapkan agar setiap kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah dapat sejalan dengan cita-cita bersama Negara ini. Asas proporsionalitas merupakan asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara pemerintahan. Asas ini mengharapakan terciptanya suatu penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari penyalahgunaan wewenang, artinya asas ini merupakan dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan yang berakedilan dalam hukum sehingga tidak adanya tumpang tindih kewenangan dalam suatu lembaga. Jika hal tersebut terjadi maka akan terjadi suatu sengketa kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan antara lembaga satu dengan lembaga yang lainya. Ketertiban memerintah menjadi salah satu faktor pendukung keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Asas akuntabilitas menjadi salas satu prinsip penting dalam penyelenggraan pemerintahan yang baik. Asas akuntabilitas merupakan asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.[8] Pemerintah daerah sebagai otoritas kebijakan publik di daerah wajib mempertanggungjawabkan tindakan yang diambil kepada masyarakat. Akuntabilitas akan memastikan penyelenggaraan pemerintah daerah telah dilaksankan dengan baik dengan memperhatikan hak dan kewajiban yang ditentukan secara normatif.[9] Asas akuntabilitas mengharapakan otonomi daerah dapat berjalan dengan baik, tolak ukur dari suatu otonomi daerah yang baik bisa berupa suatu sarana keterbukaan pertanggungjawaban yang mudah diakses oleh masyarakat di daerah serta dengan menjalankan segala kewenagan yang didapatkan oleh pemerintah daerah karena hukum yang mengaturnya.
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good overnance) merupakan suatu keharusan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai lembaga yang berwenang dalam mengurus daerah di era otonomi ini. Efisiensi dan efektivitas menjadi suatu landasan yang harus digunakan dalam melakukan kegiatan pemerintahan. Efisiensi dan efektifitas merupakan dua asas yang terkandung dalam asas-asas pemerintahan yang baik (good governance), yang mana kedua asas ini menujuk pada kemampuan yang tinggi untuk mengoptimalkan kemanfaatan segala sumber daya dan dana yang tersedia dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan, sejauh mana pelaksanaan tugas tercapai untuk secara maksimal.[10] Kedua asas ini menitikberatkan pada penyelenggaraan pemerintahan yang tepat guna tanpa penghamburan-hamburan sumber daya dan dana. Sehingga pembangunan yang dilakukan disuatu daerah dapat berjalan dengan maksimal dan berjalan dengan efisien serta efektif dalam pengerjaanya.


[1] Ando, Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik di Indonesia. Melalui :  <http://ryandotuwaidan.blogspot.com/2010/11/asas-asas-pemerintahan-yang-baik-di.htm>,  diunduh 14 Juni 2014
[2] Pengeritan Good Governance, melalui : <http://arinugrohosusanto.wordpress.com/2010/08/19/konsep-good-governance/>, diunduh 14 juni 2014
[3] Koorinagawa, Asas-asas umum pemerintahan yang baik, melalui : <http://administrasinegaraku.blogspot.com/2012/02/asas-asas-umum-pemerintahan-yang-baik.html>, diunduh 14 Juni 2014.
[4] H. M. Busriljati. Op.cit, hlm. 140
[5] Ibid, hlm. 151
[6] Hari Sabarno, Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa, Sinar Grafika, Jakarta, 2008. hlm. 37
[7] Ibid. hlm. 38
[8] Koorinagawa, Asas-asas umum pemerintahan yang baik, melalui : <http://administrasinegaraku.blogspot.com/2012/02/asas-asas-umum-pemerintahan-yang-baik.html>, diunduh 14 Juni 2014.

[9] Hari Sabarno, op.cit, hlm. 40
[10] H. M. Busriljati. Op.cit, hlm. 151

Tidak ada komentar:

Posting Komentar