1.
Asas-asas
Pemerintahan Yang Baik (Good Governance)
Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan
yang baik perlu menetapkan pijakan ataupun dasar bagi gerak langkah mereka
dalam melakukan kegiatan pemerintahan. Norma hukum menjadi landasan yang tepat
dalam penyelenggaraan pemerintahan di Negara deemokrasi, agar setiap kebijakan
yang dibuat tetap berdasarkan kehendak masyarakat atau rakyat. Kepastian hukum
menjadi suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk
tetap menjamin keutuhan hak dan kewajiban masyarakat didaerahnya. Dalam
penyelenggaraan pemerintahan yang baik terdapat asas-asas umum pemnyelangaraan
pemerintahan yang baik, hal ini menjadi suatu dasar bagi penyelenggaraan
pemerintahan oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
Asas-asas
umum pemerintahan adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan,
kepatutan dan aturan hukum. Pengertian
asas-asas umum pemerintahan yang baik menurut Jazim Hamidi, merupakan
nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan hukum adminsitrasi
negara. Asas-asas umum pemerintahan yang baik berfungsi sebagai pegangan bagi
pejabat administrasi negara dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji
bagi hakim administrasi dalam menilai tindakan administrasi negara (yang
berwujud beschikking), dan sebagai dasar
pengajuan gugatan bagi penggugat.[1] Asas-asas
umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik terbagi menjadi 9 (Sembilan) asas,
yaitu asas kepastian hukum, asas
tertib penyelenggara negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas
proporsionalitas, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, asas efisiensi dan asas efektivitas.
Asas kepastian hukum merupakan asas yang menghendaki agar hak yang telah diperoleh oleh seseorang berdasarkan
suatu keputusan badan atau pejabat administrasi Negara haruslah dihormati, sehingga
kedudukan dan kepentingan memiliki kepastian hukum , secara materiil
menghalangi badan pemerintah untuk menarik kembali suatu ketetapan dan
mengubahnya yang menyebabkan kerugian yang berkepentingan.[2]
Asas ini menjaga saetiap hak dan kewjiban para pihak dalam suatu Negara tetap
terjaga, agar setiap kegiatan yang dilakukakan oleh pihak-pihak yang terkait
dalam kegiatan bernegara tidak saling bertentangan satu sama lainnya. Dalam
pemerintahan yang baik, pemerintah sebagai lembaga pembentuk kebijakan harus
berpegang teguh pada aturan yang mengaturnya dan harus menjaga kepastian hukum
bagi seluruh pihak dalam suatu Negara.
Asas
kepastian hukum menjadi suatu asas yang paling mendasar dalam suatu Negara
demokrasi. Selain asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggara Negara
menjadi salah satu asas yang harus dipatuhi oleh pemerintah dalam prinsip
pemerintahan yang baik (good governance).
Asas ini menghendaki suatu ketertiban dalam penyelenggaraan pemerintahan,
segala kegiatan yang akan dilakukan diharapkan tertata dengan baik dan
langkah-langkah yang harus ditempuh dalam suatu penyelenggaraan pemerintahan
dapat dikerjakan dengan baik demi terciptanya suatu hasil yang maksimal dari
kegiatan yang dilakukan. Asas tertib penyelenggara Negara adalah asas yang
menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian
penyelenggara pemerintahan.[3]
Pemerintah
daerah sebagi lembaga penyelenggara pemerintahan di daerah harus mendasari
setiap kebijakannya dengan berbagai asas yang terkandung dalam prinsip good governance (pemerintahan yang
baik). Asas kepentingan umum yang terdapat dalam salah satu asas-asas umum
pemerintahan yang baik harus diperhatikan secara serius oleh pmerintah daerah
sebagai penyelenggara pemerintahan di
daerah pada era otonomi ini. Asas kepentingan umum merupakan asas yang
mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan
selektif. Artinya asas kepentingan umum ini mengharuskan setiap kebijakan yang akan
dilakukan harus berdasar pada aspirasi masyarakatnya, dan mengharuskan
pemerintah untuk memfasilitasi setiap aspirasi tersebut, dengan menyeleksi
terlebih dahulu kehendak yang harus direalisasikan dengan tetap memperhatikan
kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan
yang dilakukan.
Asas
kepentingan umum merupakan suatu landasan pelayan publik dalam sebuah
penyelenggaraan pemerintahan. Pelayanan publik adalah sebuah layanan yang diberikan
kepada publik oleh pemrintah, baik berupa barang atau jasa publik.[4]
Pelayanan publik merupakan realisasi dari asas kepentingan umum, pelayanan
publik yang baik ialah ketika pemerintah memberikan pelayan terbaiknya pada
masyarakat. Pelayan publik ini tidak membeda-bedakan satu kelompok dengan
kelompok lainya, keadilan dan penyamarataan mejadi tujuan utama dari pelayanan
publik itu sendiri, karena hal tersebut merupakan suatu harapan yang tertuang
dalam asas kepentingan umum dalam prinsip pemerintahan yang baik (good governance).
Asas
keterbukaan ialah salah satu asas yang terkandung dalam asas-asas pemerintahan
yang baik. Asas keterbukaan yaitu bertalian dengan keinginan menyelenggarakan
administrasi negra yang terbuka dan mudah dijabarkan yang berlandaskan susunan
konstitusional dan keabsahannya.[5]
Asas keterbukaan ini merupakan asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat
untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang
penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindunagan atas hak
asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara.
Keterbukaan
merupakan salah satu aspek mendasar bagi terwujudnya penyelenggaraan tata
pemerintahan yang baik. Perwujudan tata pemerintahan yang baik mensyaratkan
adanya keterbukaan, keterlibatan dan kemudahan untuk mendapatkan akses bagi
masyarakat terhadap proses pengambilan kebijakan publik. Penyelenggaraan
pemerintah daerah yang mengabaikan transparansi akan sangat sulit untuk
menciptakan tata pemerintahan yang baik.[6]
Asas ini mengarah pada pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan karena kontrol masyarakat terhadap
penyelenggaran pemerintahan yang dilakukan bisa lebih efektif dengan transparansi
yang dilakukan oleh pemerintah sebagai salah satu perwujudan dari good governance (pemerintahan yang
baik).
Keterbukaan
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi berbagai dimensi yang
meliputi transparansi anggaran, transparansi pelaksanaan program kerja
pemerintah daerah, dan transparansi pertanggungjawaban kinerja. Transparansi di
bidang perumusan kebijakan anggaran daerah merupakan persoalan yang sangat
penting mengingat perumusan anggaran adalah penentuan skala prioritas program
pembangunan. Keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah mekanisme
publik yang dapat memiliki akses informasi terhadap proses jalanya pemerintahan
daerah. Secara umum, keterbukaan dalam penyelenggaraan akan menekan terjadinya
praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme di tingkat birokrasi lokal.[7]
Asas-asas
pemerintahan yang baik merupakan suatu asas yang mengharapakan pemerintahan
yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Berbagai prinsip yang
dituangkan dalam suatu konsep pemerintahan yang baik (good governance) mengharapkan agar setiap kegiatan pemerintahan
yang dilakukan oleh pemerintah dapat sejalan dengan cita-cita bersama Negara
ini. Asas proporsionalitas merupakan asas yang mengutamakan keseimbangan antara
hak dan kewajiban penyelenggara pemerintahan. Asas ini mengharapakan
terciptanya suatu penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari penyalahgunaan
wewenang, artinya asas ini merupakan dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan
yang berakedilan dalam hukum sehingga tidak adanya tumpang tindih kewenangan
dalam suatu lembaga. Jika hal tersebut terjadi maka akan terjadi suatu sengketa
kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan antara lembaga satu dengan
lembaga yang lainya. Ketertiban memerintah menjadi salah satu faktor pendukung
keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Asas
akuntabilitas menjadi salas satu prinsip penting dalam penyelenggraan pemerintahan
yang baik. Asas akuntabilitas merupakan asas yang menentukan bahwa setiap
kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara pemerintahan harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi.[8]
Pemerintah daerah sebagai otoritas kebijakan publik di daerah wajib
mempertanggungjawabkan tindakan yang diambil kepada masyarakat. Akuntabilitas
akan memastikan penyelenggaraan pemerintah daerah telah dilaksankan dengan baik
dengan memperhatikan hak dan kewajiban yang ditentukan secara normatif.[9]
Asas akuntabilitas mengharapakan otonomi daerah dapat berjalan dengan baik,
tolak ukur dari suatu otonomi daerah yang baik bisa berupa suatu sarana
keterbukaan pertanggungjawaban yang mudah diakses oleh masyarakat di daerah
serta dengan menjalankan segala kewenagan yang didapatkan oleh pemerintah
daerah karena hukum yang mengaturnya.
Penyelenggaraan
pemerintahan yang baik (good overnance)
merupakan suatu keharusan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai lembaga
yang berwenang dalam mengurus daerah di era otonomi ini. Efisiensi dan
efektivitas menjadi suatu landasan yang harus digunakan dalam melakukan
kegiatan pemerintahan. Efisiensi dan efektifitas merupakan dua asas yang
terkandung dalam asas-asas pemerintahan yang baik (good governance), yang mana kedua asas ini menujuk pada kemampuan
yang tinggi untuk mengoptimalkan kemanfaatan segala sumber daya dan dana yang
tersedia dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan, sejauh mana pelaksanaan
tugas tercapai untuk secara maksimal.[10]
Kedua asas ini menitikberatkan pada penyelenggaraan pemerintahan yang tepat
guna tanpa penghamburan-hamburan sumber daya dan dana. Sehingga pembangunan
yang dilakukan disuatu daerah dapat berjalan dengan maksimal dan berjalan dengan
efisien serta efektif dalam pengerjaanya.
[1] Ando,
Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik di Indonesia. Melalui : <http://ryandotuwaidan.blogspot.com/2010/11/asas-asas-pemerintahan-yang-baik-di.htm>,
diunduh 14 Juni 2014
[2]
Pengeritan Good Governance, melalui : <http://arinugrohosusanto.wordpress.com/2010/08/19/konsep-good-governance/>, diunduh 14 juni 2014
[3]
Koorinagawa, Asas-asas umum pemerintahan
yang baik, melalui : <http://administrasinegaraku.blogspot.com/2012/02/asas-asas-umum-pemerintahan-yang-baik.html>,
diunduh 14 Juni 2014.
[4]
H. M. Busriljati. Op.cit, hlm. 140
[5]
Ibid, hlm. 151
[6]
Hari
Sabarno, Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa, Sinar Grafika,
Jakarta, 2008. hlm. 37
[7]
Ibid. hlm. 38
[8]
Koorinagawa, Asas-asas umum pemerintahan
yang baik, melalui : <http://administrasinegaraku.blogspot.com/2012/02/asas-asas-umum-pemerintahan-yang-baik.html>,
diunduh 14 Juni 2014.
[9]
Hari
Sabarno, op.cit, hlm. 40
[10]
H. M. Busriljati. Op.cit, hlm. 151
Tidak ada komentar:
Posting Komentar