Minggu, 20 Juli 2014

Fungsi Dewan Perwakilan rakyat



1.      Fungsi Dewan Perwakilan rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga legislative adalah representative dari rakyat Indonesia yang ditentukan melalui pemilihan umum dengan perolehan suara terbanyak. Artinya lembaga legislative di Indonesia merupakan sebuah perwakilan rakyat dalam rangka menciptakan suatu aturan hukum yang berkepentingan rakyat untuk membuat sebuah haluan atau jalur gerak bagi pemerintah dan rakyatnya dalam kegiatan bernegara. Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga negara yang berwenang dalam pembuatan hukum positif di Indonesia. Hukum yang berada didalam demokrasi merupakan suatu hukum yang ditujuakan demi kepentingan rakyat. Artinya lembaga legislative adalah perwakilan rakyat yang dapat menentukan aturan hukum sebagai haluan bagi seluruh lembaga negara yang bermuara kepada kepentingan rakyat. Terkait dengan tugas lembaga ekskutif, presiden beserta jajarannya berwenang menjalankan negara demi kepentingan rakyat dengan berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku.
UUD 1945 pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa :
“Presiden republic Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945”
Penjelasan pasal tersebut dapa diartikan bahwa Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan (lembaga eksekutif) dapat membuat setiap kebijakan terhadap rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Demi menjaga amanat Undang-Undang Dasar terkait dengan kewenagan presiden yang besar, maka dirasa perlu untuk menambahkan suatu fungsi pada Dewan Perwakilan Rakyat terkait dengan pengawasan terhadap presiden sebagai kepala pemerintahan.
           
UUD 1945 pasal 20A ayat 1 menyebutkan bahwa :
“Dewan perwakilan Rakyat memiliki Fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.”
Ketiga fungsi tersebut merupakan suatu prinsip pengawasan dalam susunan lembaga negara terhadap lembaga eksekutif sebagai penentu kebijakan.
Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebuah fungsi pembuatan suatu aturan hukum yang dilakukan bersama Presiden. UU no 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pasal 70 ayat 1 menyebutkan bahwa:
“fungsi legislasi sebagai mana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk Undang-undang”
Fungsi legislasi ini bertujuan untuk membuat suatu aturan hukum yang akan dilaksanakan oleh seluruh tatananan masyarakat Indonesia, baik pemerintah ataupun masyarakat. Dalam proses pembuatan hukum, DPR bersama-sama presiden melakukan pembahasan terkait dengan pembentukan suatu hukum. Pembuatan hukum yang dilakukan oleh DPR bersama presiden sepertinya sudah terjadi penumpukan kewenagan dalam lembaga eksekutif di indonesia. Tapi hal tersebut tidak diartikan seperti itu, karena pada dasranya prinsip trias politika adalah suatu prinsip pembagian kekuasan antara ketiga lembaga negara yang mana kewenangan antara lembaga dengan lembaga lainnya tidak boleh keluar dari batas-batas kewenangan lembaga tersebut. Artinya lembaga-lembaga negara Indonesia mempunyai kewenangan yang tidak boleh bersinggungan satu dengan lainya yang di atur oleh hukum.
            Pembuatan hukum yang dilakukan bersama presiden harus disepakti bersama agar hukum tersebut bisa di undang-undangkan. Bila rancangan pembuatan hukum tidak disepakti oleh presiden maka rancangan tersebut tidak bisa di terbitkan menjadi undang-undang.  Presiden republic Indonesia sebenarnya mempunyai kewenangan membuat suatu peraturan pemerintah, namun hal tersebut harus kembali dibahas bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat agar bisa di terbitkan menjadi undang-undang dengan syarat disepaktai bersama oleh presiden beserta Dewan perwakilan rakyat daerah.
Fungsi anggaran menurut pasal 70 ayat 2 UU no 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan :
Fungsi Anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.”
Fungsi anggaran adalah salah satu fungi yang dimiliki oleh DPR terkait dengan pengaturan mengenai besaran APBN yang bisa dialokasikan. Adapun besaran anggaran yang dapat digunakan haruslah berdasar pada persetujuan DPR. Persetujuan tersebut nantinya akan dimuat dan ditetapkan dengan undang-undang APBN setiap tahun anggaran. Untuk pembahasan anggaran ini DPR mempunyai suatu badan tetap yang menangani secara khusus perencanan anggaran, badan terebut disebut dengan nama Badan Anggaran. Badan Anggaran bertugas:
  1. membahas bersama Pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal secara umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam menyusun usulan anggaran;
  2. menetapkan pendapatan negara bersama Pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi terkait;
  3. membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh menteri dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga;
  4. melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
  5. membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBN; dan
  6. membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Dalam hal ini, badan anggaran harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu oleh komisi anggaran DPR sebagai bahan akhir Penetapan APBN. Hal tersebut tercantum dalam pasal 96 ayat 2 huruf G.
            Tujuan fungsi anggaran ini adalah agar tidak terjadinya kesewenang-wenangan yang diakukan oleh badan eksekutif. Karena DPR sebagi representsi dari masyarakat Indonesia, dan udah sepatutnya untuk menentukan besaran anggaran yang dimasukan kedalam suatu pogram pemerintah. Fungsi anggaran ini sebenarnya masuk kedalam fungsi legislasi, karena DPR dalam kewenangannya hanya bisa membuat suatu peraturan saja atau Undang-undang.
            Fungsi pengawasn Dewan Perwakilan Rakyat adalah suatu fungsi tentang pengawasan atas pelaksanan Undang-undang dan APBN yang telah disahkan. Apabila terjadi penyimpangan yang dilakukan pemerintah maka Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan interpelasi terhadap pemerintah terkait perbuatan yang telah dilakukannya. Pengawasan yang dilakukan oleh Dewan perwakilan Rakyat ini merupakan suatu prinsip checks and balances system agar terciptanya suatu keseimbangan wewenang yang terdapat dalam system trias poltika. Begitu pula dengan kewenangan presiden dalam hal pembahasan rancangan undang-undang merupakan salah satu bagian dari prinsip checks and balances system karena jika hanya Dewan Perwakilan Rakyat saja yang mempunyai suatu kewenangan khusus terkait dengan penyelenggaran suatu organisasi negara maka hal tersebut tidak mencerminkan suatu pemisahan kekusasaan yang seimbang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar