1.
Fungsi
Dewan Perwakilan rakyat
Dewan
Perwakilan Rakyat sebagai lembaga legislative adalah representative dari rakyat
Indonesia yang ditentukan melalui pemilihan umum dengan perolehan suara
terbanyak. Artinya lembaga legislative di Indonesia merupakan sebuah perwakilan
rakyat dalam rangka menciptakan suatu aturan hukum yang berkepentingan rakyat
untuk membuat sebuah haluan atau jalur gerak bagi pemerintah dan rakyatnya
dalam kegiatan bernegara. Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga negara yang
berwenang dalam pembuatan hukum positif di Indonesia. Hukum yang berada didalam
demokrasi merupakan suatu hukum yang ditujuakan demi kepentingan rakyat.
Artinya lembaga legislative adalah perwakilan rakyat yang dapat menentukan
aturan hukum sebagai haluan bagi seluruh lembaga negara yang bermuara kepada
kepentingan rakyat. Terkait dengan tugas lembaga ekskutif, presiden beserta
jajarannya berwenang menjalankan negara demi kepentingan rakyat dengan
berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku.
UUD
1945 pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa :
“Presiden republic
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945”
Penjelasan
pasal tersebut dapa diartikan bahwa Presiden sebagai pemegang kekuasaan
pemerintahan (lembaga eksekutif) dapat membuat setiap kebijakan terhadap rakyat
berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Demi menjaga amanat Undang-Undang Dasar
terkait dengan kewenagan presiden yang besar, maka dirasa perlu untuk
menambahkan suatu fungsi pada Dewan Perwakilan Rakyat terkait dengan pengawasan
terhadap presiden sebagai kepala pemerintahan.
UUD
1945 pasal 20A ayat 1 menyebutkan bahwa :
“Dewan perwakilan Rakyat memiliki
Fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.”
Ketiga
fungsi tersebut merupakan suatu prinsip pengawasan dalam susunan lembaga negara
terhadap lembaga eksekutif sebagai penentu kebijakan.
Fungsi
Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebuah fungsi pembuatan suatu aturan
hukum yang dilakukan bersama Presiden. UU no 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR,
DPD, dan DPRD pasal 70 ayat 1 menyebutkan bahwa:
“fungsi legislasi sebagai mana
dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai perwujudan DPR
selaku pemegang kekuasaan membentuk Undang-undang”
Fungsi
legislasi ini bertujuan untuk membuat suatu aturan hukum yang akan dilaksanakan
oleh seluruh tatananan masyarakat Indonesia, baik pemerintah ataupun
masyarakat. Dalam proses pembuatan hukum, DPR bersama-sama presiden melakukan
pembahasan terkait dengan pembentukan suatu hukum. Pembuatan hukum yang
dilakukan oleh DPR bersama presiden sepertinya sudah terjadi penumpukan
kewenagan dalam lembaga eksekutif di indonesia. Tapi hal tersebut tidak
diartikan seperti itu, karena pada dasranya prinsip trias politika adalah suatu
prinsip pembagian kekuasan antara ketiga lembaga negara yang mana kewenangan
antara lembaga dengan lembaga lainnya tidak boleh keluar dari batas-batas
kewenangan lembaga tersebut. Artinya lembaga-lembaga negara Indonesia mempunyai
kewenangan yang tidak boleh bersinggungan satu dengan lainya yang di atur oleh
hukum.
Pembuatan hukum yang dilakukan
bersama presiden harus disepakti bersama agar hukum tersebut bisa di
undang-undangkan. Bila rancangan pembuatan hukum tidak disepakti oleh presiden
maka rancangan tersebut tidak bisa di terbitkan menjadi undang-undang. Presiden republic Indonesia sebenarnya
mempunyai kewenangan membuat suatu peraturan pemerintah, namun hal tersebut
harus kembali dibahas bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat agar bisa di
terbitkan menjadi undang-undang dengan syarat disepaktai bersama oleh presiden
beserta Dewan perwakilan rakyat daerah.
Fungsi
anggaran menurut pasal 70 ayat 2 UU no 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan
DPRD menyebutkan :
“Fungsi Anggaran dilaksanakan untuk membahas
dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan
undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.”
Fungsi anggaran adalah salah
satu fungi yang dimiliki oleh DPR terkait dengan pengaturan mengenai besaran
APBN yang bisa dialokasikan. Adapun besaran anggaran yang dapat digunakan
haruslah berdasar pada persetujuan DPR. Persetujuan tersebut nantinya akan
dimuat dan ditetapkan dengan undang-undang APBN setiap tahun anggaran. Untuk
pembahasan anggaran ini DPR mempunyai suatu badan tetap yang menangani secara
khusus perencanan anggaran, badan terebut disebut dengan nama Badan Anggaran.
Badan Anggaran bertugas:
- membahas bersama Pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal secara umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam menyusun usulan anggaran;
- menetapkan pendapatan negara bersama Pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi terkait;
- membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh menteri dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga;
- melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
- membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBN; dan
- membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Dalam
hal ini, badan anggaran harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu oleh
komisi anggaran DPR sebagai bahan akhir Penetapan APBN. Hal tersebut tercantum
dalam pasal 96 ayat 2 huruf G.
Tujuan
fungsi anggaran ini adalah agar tidak terjadinya kesewenang-wenangan yang
diakukan oleh badan eksekutif. Karena DPR sebagi representsi dari masyarakat
Indonesia, dan udah sepatutnya untuk menentukan besaran anggaran yang dimasukan
kedalam suatu pogram pemerintah. Fungsi anggaran ini sebenarnya masuk kedalam
fungsi legislasi, karena DPR dalam kewenangannya hanya bisa membuat suatu
peraturan saja atau Undang-undang.
Fungsi
pengawasn Dewan Perwakilan Rakyat adalah suatu fungsi tentang pengawasan atas
pelaksanan Undang-undang dan APBN yang telah disahkan. Apabila terjadi
penyimpangan yang dilakukan pemerintah maka Dewan Perwakilan Rakyat dapat
melakukan interpelasi terhadap pemerintah terkait perbuatan yang telah
dilakukannya. Pengawasan yang dilakukan oleh Dewan perwakilan Rakyat ini
merupakan suatu prinsip checks and balances system agar terciptanya suatu
keseimbangan wewenang yang terdapat dalam system trias poltika. Begitu pula
dengan kewenangan presiden dalam hal pembahasan rancangan undang-undang
merupakan salah satu bagian dari prinsip checks and balances system
karena jika hanya Dewan Perwakilan Rakyat saja yang mempunyai suatu kewenangan
khusus terkait dengan penyelenggaran suatu organisasi negara maka hal tersebut
tidak mencerminkan suatu pemisahan kekusasaan yang seimbang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar