Jumat, 18 Juli 2014

Pemerintah Daerah Dalam Prinsip Otonomi Daerah



A.    Pemerintah Daerah Dalam Prinsip Otonomi Daerah
Negara Republik Indonesia sebagai Negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan Otonomi daerah. Dalam konsep negara kesatuan suatu negara dituntut agar mempunyai satu pengambilan kebijakan terpusat yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat sebagai lembaga tertinggi penyelenggara pemerintahan (Eksekutif). Pengertian negara kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa hanya satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah sebagai bagian dari negara.[1]
Dalam sistem negara kesatuan, seperti halnya Negara Kesatuan Republik Indonesia ditemukan adanya dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan daerah. Cara pertama disebut sentralisasi, dimana segala urusan, fungsi, tugas dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaanya dilakukan secara dekosentrasi. Cara kedua dikenal sebagai desentralisasi, dimana urusan, tugas dan wewenang pelaksanaan pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada daerah.[2]
Indonesia sebagai negara kesatuan lebih memilih menggunakan sistem desentralisasi karena tidak mungkin semua urusan pemerintahan diselenggarakan oleh pusat saja dengan kondisi teritorial yang sangat luas dan desentralisasi dipandang lebih efektif karena daerah mempunyai suatu kewenangan tersendiri dalam hal mengursi daerahnya, sehingga akan terjadi suatu sikap kompetitif diberbagai daerah dan diharapkan akan menjadi solusi perkembangan pembangunan di indonesia.
Kewenangan daerah dalam hal mengurusi daerahnya disebut dengan istilah otonomi daerah. Otonomi adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.[3] Pada dasarnya otonomi daerah merupakan suatu kebebasan dan kemandirian daerah yang mempunyai suatu kewenangan atau kekeuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk menentukan kepentingan masyarakat di daerahnya.
Prinsip otonomi daerah mengungkapkan secara esensial dua gagasan pokok, yakni gagasan bahwa rakyat seharusnya memegang peranan penentuan diri dan gagasan bahwa pemerintahan demokratis harus menjadi pemerintahan yang terbatas, dimana kesetaraan sebuah jaminan akan terwujudnya hasil-hasil tertentu yang mencakup :
1.      Perlindungan dari penggunaan otoritas publik dan kekuasaan memaksa yang sewenang-wenang.
2.      Keterlibatan warga negaranya dalam penentuan syarat-syarat perhimpunan-perhimpunan mereka  melalui penetapan izin mereka dalam memlihara dan pengesahan institusi-institusi yang bersifat mengatur.
3.      Penciptaan keadaan yang terbaik bagi para warga negaranya untuk mengemban nilai dasar mereka dan mengungkapkan sifat mereka yang beraneka ragam (yang melibatkan asumsi mengenai penghormatan terhadap kecakapan individu dan kemampuan mereka untuk belajar meningkatkan potensi mereka)
4.      Perluasan kesempatan ekonomi untuk memaksimalkan tersedianya sumber-sumber (yang mengasumsikan bahwa ketika individu-individu bebas dari keputusan fisik, mereka akan benar-benar mampu merealisasikan tujuan-tujuan mereka)
Prinsip otonomi tersebut memerlukan suatu unsur tindakan politik bersama yang menentukan hak dan kewajiban yang perlu untuk terwujudnya keberdayaan masyarakat sebagi agen-agen yang otonom (Abdul Gaffur Karim mengistilahkan dengan “individu otonom”). Namun yang perlu diperhatikan kemudian bahwasanya prinsip otonomi tersebut pada dasarnya berlaku dalam hukum publik demokratis yang karena itu prinsip otonomi bukan sebagai prinsip penentuan diri yang individualistis tetapi sebaliknya sebagai prinsip struktural penentuan diri dimana diri adalah bagian dari kolektivitas atau mayoritas yang diberdayakan dan “dipaksa” oleh peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur kehidupan demokratis (otonomi demokratis yang didalamnya hak atas otonomi berada dalam tekanan komunitas)[4]
Otonomi daerah merupakan suatu konsep pendesentralisasian kewenangan yang selama ini tersentralisasi di tangan pemerintah pusat, sehingga ada semacam pergeseran kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dengan demikian dengan terselenggaranya otonomi daerah adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi dimana aspek aspirasi rakyat atau kepentingan yang terdapat ditiap daerah dapat terakomodir dengan baik. Otonomi daerah memungkinakan kearifan lokal dan kebiasaan serta budaya masing-masing daerah dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai prakarsa dan kreatifitas masyarakat di daerah. 
Otonomi daerah berhubungan dengan pemerintahan daerah otonom (Self Local Goverment). Pemerintahan daerah otonom adalah pemerintahan daerah yang badan pemerintahannya dipilih penduduk setempat dan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusannya sendiri berdasarkan peraturan perundangan dan tetap mengakui supremasi dan kedaulatan nasional.[5] Oleh karena itu, hubungan pemerintah daerah satu dengan pemerintah lainnya tidak bersifat hierarkis tapi sebagai sesama badan publik. Demikian pula hubungan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat merupakan merupakan hubungan sesama organisasi publik. Akan tetapi harus diingat bahwa sekalipun hubungan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat merupakan hubungan antar organisasi, namun keberadaanya merupakan hubungan sistematis terhadap pemerintah pusat.
Otonomi daerah ataupun kewenangan daerah berarti kemandirian utuh yang dimiliki oleh pemerintah daerah sebagi penyelenggara pemerintahan di tingkat lokal. Kewenangan yang mandiri tersebut meliputi kewenangan yang luas di bidang pemerintahan yang dikecualikan pada bidang politik luar negeri, petahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama dan kebijakan nasional laninya.[6] Diluar kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah pusat, kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah meliputi bidang pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, koperasi dan tenaga kerja, lingkungan hidup, pertanahan serta sarana dan prasarana umum.
Pemerintah daerah sebagai lembaga penyelenggara otonomi daerah mempunyai suatu kewajiban terhadap kewenangannya. Membangun daerah serta mengakomodir setiap asprasi masyarakat di daerah merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Seperti yang telah disebutkan di atas, pemerintah daerah wajib memfasilitasi kehendak dari masyarakat daerahnya, hal tersebut merupakan tujuan dari otonomi daerah, yaitu agar kehendak masyarakat, serta kearifan lokal di daerah dapat diakomodir dengan baik dan terealisasikan dengan prakarsa sendiri.
Pemerintah daerah sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan daerah otonom wajib mewujudkan tujuan dari otonomi daerah itu sendiri. Pemerintah daerah harus bisa menjalankan suatu efisiensi serta efektivitas kinerja pemerintahan dengan baik agar terciptanya suatu Negara Indonesia yang kompetitif. Agar tujuan otonomi daerah itu terwujud maka pemerintah daerah wajib memperhatikan 4 (empat) faktor yang menentukan berhasil atau tidaknya suatu daerah otonom, yaitu :[7]
1.      Faktor manusia sebagai subyek penggerak (faktor Dinamis);
2.      Faktor keuangan yang merupakan tulang punggung bagi terselenggaranya aktivitas pemerintahan daerah;
3.      Faktor peralatan yang merupakan sarana pendukung bagi terselenggaranya aktivitas pemerintahan daerah;
4.      Faktor organisasi dan manajemen.
Ke-empat faktor tersebut merupakan suatu landasan penunjang suatu daerah otonom dapat berhasil. Pemerintah daerah sebagai lembaga pemerintahan daerah harus memperhatikan ke-empat landasan tersebut dalam menentukan suatu kebijakan di daerah agar menjadi prioritas pembangunan di daeranya. Artinya setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah haruslah dapat meningkatkan ke-empat faktor penunjang tersebut.
Pemerintah daerah sebagai pelaksana otonomi daerah harus memberikan penguatan kepada seluruh komponen pendukungnya baik penguatan terhadap kelembagaan penyelenggaraan pemerintahan, penguatan terhadap partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan serta pemamfaatan potensi-potensi daerah termasuk sumber daya alam. Penguatan faktor pendukung tersebut harus bisa berimbas pada pembanunan nasional, karena pemerintah daerah sebagai lembaga penyelengara pemerintahan daerah otonom merupakan suatu struktur sistem dari Negara kesatuan republik Indonesia yang mendapatkan kewenagannya berdasarkan atran hukum yang mengaturnya.
Pemberian kewenangan mandiri oleh pusat ke daerah merupakan prinsip dasar dari otonomi daerah yang mengamanatkan pembangunan secara terpusat di masing-masing daerah menurut prakarsanya sendiri atau menurut lembaga penyelenggaranya pemerintahan di daerah demi tercipatanya suatu tujuan bersama, yakni pembangunan Negara kesatuan republik Indonesia. Artinya, pemerintah daerah tidak sepenuhnya bersifat mandiri karena ada beberapa kewenangan yang tidak dimiliki oleh pemerintah daerah dan hanya menjadi urusan pemerintah pusat dan pemerintah pusat bertanggung jawab secara langsung terhadap pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah terkait dengan penyelenggaraan otonomi dearah di daerahnya. Hal tersebut direalisasikan oleh adanya suatu Dewan Pertimbangan otonomi Daerah (DPOD) yang memberikan saran dan pertimbangan kepada presiden terkait kebijakan otonomi daerah.[8]


[1]H. M. Busriljati, HukumPemda, Total Media, Yogyakarta, 2013, hlm. 39
[2]S.H. Sarundajang,  Arus Balik kekuasaan pusat kedaerah, Pustaka Sinar Harapan,  Jakarta. 2000, hlm. 81
[3]H. M. Busriljati. Op.cit, hlm. 61
[4] David Held, demokrasi dan tatanan global dari Negara modern hingga pemerintahan kosmopolitan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004, hlm. 193
[5] Jimly Asshiddiqie, otonomi daerah dan parlemen di daerah, melalui : <www.legalitas.org>, diakses senin, 09 Juni 2014.
[6] Hari Sabarno, Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hlm, 128.
[7] H. M. Busriljati, HukumPemda, Total Media, Yogyakarta, 2013, hlm. 12
[8] H. M. Busriljati. Op.cit, hlm. 135

Tidak ada komentar:

Posting Komentar