A.
Pemerintah
Daerah Dalam Prinsip Otonomi Daerah
Negara Republik Indonesia sebagai Negara kesatuan menganut
asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan
dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan Otonomi daerah. Dalam konsep
negara kesatuan suatu negara dituntut agar mempunyai satu pengambilan kebijakan
terpusat yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat sebagai lembaga tertinggi
penyelenggara pemerintahan (Eksekutif). Pengertian
negara kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa hanya
satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah sebagai bagian dari negara.[1]
Dalam sistem negara kesatuan, seperti halnya Negara
Kesatuan Republik Indonesia ditemukan adanya dua cara yang dapat menghubungkan antara
pemerintah pusat dan daerah. Cara pertama disebut sentralisasi, dimana segala urusan,
fungsi, tugas dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat
yang pelaksanaanya dilakukan secara dekosentrasi. Cara kedua dikenal sebagai desentralisasi,
dimana urusan, tugas dan wewenang pelaksanaan pemerintahan diserahkan seluas-luasnya
kepada daerah.[2]
Indonesia sebagai negara kesatuan lebih memilih menggunakan
sistem desentralisasi karena tidak mungkin semua urusan pemerintahan diselenggarakan
oleh pusat saja dengan kondisi teritorial yang sangat luas dan desentralisasi
dipandang lebih efektif karena daerah mempunyai suatu kewenangan tersendiri
dalam hal mengursi daerahnya, sehingga akan terjadi suatu sikap kompetitif
diberbagai daerah dan diharapkan akan menjadi solusi perkembangan pembangunan
di indonesia.
Kewenangan daerah dalam hal mengurusi daerahnya disebut dengan
istilah otonomi daerah. Otonomi adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.[3] Pada dasarnya otonomi daerah merupakan suatu kebebasan dan
kemandirian daerah yang mempunyai suatu kewenangan atau kekeuasaan dalam
penyelenggaraan pemerintahan untuk menentukan kepentingan masyarakat di daerahnya.
Prinsip otonomi daerah mengungkapkan secara esensial dua
gagasan pokok, yakni gagasan bahwa rakyat seharusnya memegang peranan penentuan
diri dan gagasan bahwa pemerintahan demokratis harus menjadi pemerintahan yang
terbatas, dimana kesetaraan sebuah jaminan akan terwujudnya hasil-hasil
tertentu yang mencakup :
1. Perlindungan
dari penggunaan otoritas publik dan kekuasaan memaksa yang sewenang-wenang.
2. Keterlibatan
warga negaranya dalam penentuan syarat-syarat perhimpunan-perhimpunan
mereka melalui penetapan izin mereka
dalam memlihara dan pengesahan institusi-institusi yang bersifat mengatur.
3. Penciptaan
keadaan yang terbaik bagi para warga negaranya untuk mengemban nilai dasar
mereka dan mengungkapkan sifat mereka yang beraneka ragam (yang melibatkan asumsi
mengenai penghormatan terhadap kecakapan individu dan kemampuan mereka untuk
belajar meningkatkan potensi mereka)
4. Perluasan
kesempatan ekonomi untuk memaksimalkan tersedianya sumber-sumber (yang
mengasumsikan bahwa ketika individu-individu bebas dari keputusan fisik, mereka
akan benar-benar mampu merealisasikan tujuan-tujuan mereka)
Prinsip otonomi tersebut memerlukan suatu unsur tindakan
politik bersama yang menentukan hak dan kewajiban yang perlu untuk terwujudnya
keberdayaan masyarakat sebagi agen-agen yang otonom (Abdul Gaffur Karim
mengistilahkan dengan “individu otonom”). Namun yang perlu diperhatikan
kemudian bahwasanya prinsip otonomi tersebut pada dasarnya berlaku dalam hukum
publik demokratis yang karena itu prinsip otonomi bukan sebagai prinsip
penentuan diri yang individualistis tetapi sebaliknya sebagai prinsip struktural
penentuan diri dimana diri adalah bagian dari kolektivitas atau mayoritas yang
diberdayakan dan “dipaksa” oleh peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur
kehidupan demokratis (otonomi demokratis yang didalamnya hak atas otonomi
berada dalam tekanan komunitas)[4]
Otonomi daerah merupakan suatu konsep
pendesentralisasian kewenangan yang selama ini tersentralisasi di tangan
pemerintah pusat, sehingga ada semacam pergeseran kekuasaan dari pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah. Dengan demikian dengan terselenggaranya otonomi
daerah adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi dimana aspek aspirasi rakyat
atau kepentingan yang terdapat ditiap daerah dapat terakomodir dengan baik.
Otonomi daerah memungkinakan kearifan lokal dan kebiasaan serta budaya
masing-masing daerah dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai prakarsa dan
kreatifitas masyarakat di daerah.
Otonomi daerah berhubungan dengan pemerintahan daerah
otonom (Self Local Goverment). Pemerintahan daerah otonom adalah
pemerintahan daerah yang badan pemerintahannya dipilih penduduk setempat dan
memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusannya sendiri berdasarkan
peraturan perundangan dan tetap mengakui supremasi dan kedaulatan nasional.[5] Oleh
karena itu, hubungan pemerintah daerah satu dengan pemerintah lainnya tidak
bersifat hierarkis tapi sebagai sesama badan publik. Demikian pula hubungan
antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat merupakan merupakan hubungan
sesama organisasi publik. Akan tetapi harus diingat bahwa sekalipun hubungan
pemerintah daerah dengan pemerintah pusat merupakan hubungan antar organisasi,
namun keberadaanya merupakan hubungan sistematis terhadap pemerintah pusat.
Otonomi daerah ataupun kewenangan daerah berarti
kemandirian utuh yang dimiliki oleh pemerintah daerah sebagi penyelenggara
pemerintahan di tingkat lokal. Kewenangan yang mandiri tersebut meliputi
kewenangan yang luas di bidang pemerintahan yang dikecualikan pada bidang politik
luar negeri, petahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama dan
kebijakan nasional laninya.[6]
Diluar kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah pusat, kewenangan yang dimiliki
oleh pemerintah daerah meliputi bidang pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan
dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, koperasi dan
tenaga kerja, lingkungan hidup, pertanahan serta sarana dan prasarana umum.
Pemerintah daerah sebagai lembaga
penyelenggara otonomi daerah mempunyai suatu kewajiban terhadap kewenangannya.
Membangun daerah serta mengakomodir setiap asprasi masyarakat di daerah
merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Seperti yang telah disebutkan di atas, pemerintah daerah wajib memfasilitasi
kehendak dari masyarakat daerahnya, hal tersebut merupakan tujuan dari otonomi
daerah, yaitu agar kehendak masyarakat, serta kearifan lokal di daerah dapat
diakomodir dengan baik dan terealisasikan dengan prakarsa sendiri.
Pemerintah daerah sebagai lembaga
penyelenggara pemerintahan daerah otonom wajib mewujudkan tujuan dari otonomi
daerah itu sendiri. Pemerintah daerah harus bisa menjalankan suatu efisiensi
serta efektivitas kinerja pemerintahan dengan baik agar terciptanya suatu
Negara Indonesia yang kompetitif. Agar tujuan otonomi daerah itu terwujud maka
pemerintah daerah wajib memperhatikan 4 (empat) faktor yang menentukan berhasil
atau tidaknya suatu daerah otonom, yaitu :[7]
1. Faktor
manusia sebagai subyek penggerak (faktor Dinamis);
2. Faktor
keuangan yang merupakan tulang punggung bagi terselenggaranya aktivitas
pemerintahan daerah;
3. Faktor
peralatan yang merupakan sarana pendukung bagi terselenggaranya aktivitas
pemerintahan daerah;
4. Faktor
organisasi dan manajemen.
Ke-empat faktor tersebut merupakan suatu landasan penunjang suatu daerah
otonom dapat berhasil. Pemerintah daerah sebagai lembaga pemerintahan daerah
harus memperhatikan ke-empat landasan tersebut dalam menentukan suatu kebijakan
di daerah agar menjadi prioritas pembangunan di daeranya. Artinya setiap
kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah haruslah dapat meningkatkan
ke-empat faktor penunjang tersebut.
Pemerintah daerah sebagai pelaksana otonomi daerah harus
memberikan penguatan kepada seluruh komponen pendukungnya baik penguatan
terhadap kelembagaan penyelenggaraan pemerintahan, penguatan terhadap
partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan serta pemamfaatan
potensi-potensi daerah termasuk sumber daya alam. Penguatan faktor pendukung
tersebut harus bisa berimbas pada pembanunan nasional, karena pemerintah daerah
sebagai lembaga penyelengara pemerintahan daerah otonom merupakan suatu
struktur sistem dari Negara kesatuan republik Indonesia yang mendapatkan kewenagannya
berdasarkan atran hukum yang mengaturnya.
Pemberian kewenangan mandiri oleh pusat ke daerah
merupakan prinsip dasar dari otonomi daerah yang mengamanatkan pembangunan
secara terpusat di masing-masing daerah menurut prakarsanya sendiri atau
menurut lembaga penyelenggaranya pemerintahan di daerah demi tercipatanya suatu
tujuan bersama, yakni pembangunan Negara kesatuan republik Indonesia. Artinya,
pemerintah daerah tidak sepenuhnya bersifat mandiri karena ada beberapa
kewenangan yang tidak dimiliki oleh pemerintah daerah dan hanya menjadi urusan pemerintah
pusat dan pemerintah pusat bertanggung jawab secara langsung terhadap
pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah terkait
dengan penyelenggaraan otonomi dearah di daerahnya. Hal tersebut direalisasikan
oleh adanya suatu Dewan Pertimbangan otonomi Daerah (DPOD) yang memberikan
saran dan pertimbangan kepada presiden terkait kebijakan otonomi daerah.[8]
[1]H.
M. Busriljati, HukumPemda, Total
Media, Yogyakarta, 2013, hlm.
39
[2]S.H.
Sarundajang, Arus Balik kekuasaan pusat kedaerah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta. 2000, hlm. 81
[3]H.
M. Busriljati. Op.cit, hlm. 61
[4]
David Held, demokrasi dan tatanan global dari Negara modern hingga
pemerintahan kosmopolitan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004, hlm. 193
[5] Jimly Asshiddiqie, otonomi daerah
dan parlemen di daerah, melalui : <www.legalitas.org>, diakses senin, 09 Juni 2014.
[6] Hari
Sabarno, Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa, Sinar Grafika,
Jakarta, 2008, hlm, 128.
[7]
H. M. Busriljati, HukumPemda, Total
Media, Yogyakarta, 2013, hlm.
12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar